Kamis, 30 Maret 2017

Apa Hukum Menyolati Orang Yang Mati Bunuh Diri.?

Apa Hukum Menyolati Orang Yang Mati Bunuh Diri.?


Assalamu'alaikum,, warahmatullahi,, wabarakaatuh,

Selamat Datang di طَلَبُ الْعَلْمِ

Tidak lama ini, ada video seorang yang melakukan tindakan yang konyol dan tidak pula mendidik untuk dipertontonkan di Masyarakat, ialah bunuh diri. Bunuh diri bukanlah hal yang diperbolehkan dalam agama ini, begitu pun agama yang lainnya.

Jika masalah tentang membiarkan orang bunuh diri, di Indonesia sendiri, bila kita merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), ada sebuah bab yang mengatur ancaman pidana bagi ‘pembiaran’ terhadap orang lain yang harus ditolong. Yaitu, dalam Bab XV tentang Meninggalkan Orang Memerlukan Pertolongan, khususnya Pasal 304 KUHP yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengasaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

R Soesilo, dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menyatakan yang dihukum menurut Pasal 304 KUHP adalah orang yang sengaja menyebabkan atau membiarkan orang lain dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu karena hukum yang berlaku atau karena perjanjian.

Nah, bagaimanakah hukum menyolati bagi seorang yang mati dengan cara bunuh diri.?

Silahkan anda ikuti penjelasannya.


Jawaban
Menurut pendapat madzhab Syafi'i dan juga mayoritas ulama’ orang yang mati dengan cara bunuh diri tetap diwajibkan untuk disholati. Diantara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوا عَلَى مَنْ قَالَ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sholatlah kalian untuk orang yang telah mengucapkan Laa Ilaaha Illallah (beragama islam)” (Sunan Daruqutni, no.1761 dan Mu’jam kabir, no.13622).

Sedangkan menanggapi hadits yang mengisahkan bahwa nabi tidak ikut mensholati orang fasiq, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Samuroh radhiyallahu 'anhu, beliau mengisahkan;

أَنَّ رَجُلًا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَّا أَنَا فَلَا أُصَلِّي عَلَيْهِ

Seorang lelaki bunuh diri dengan pisau, maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.(Sunan Nasa’i, no.1964) 

Para ulama’ menjelaskan bahwa nabi melakukan hal tersebut sebagai hukuman moral (zajron) agar orang-orang yang masih hidup jera dan tidak lagi berbuat maksiat ketika melihat bahwa nabi tak ikut mensholati orang yang fasiq.

Selain itu para ulama’ telah menetapkan bahwa sesuatu yang tidak dikerjakan nabi tidak bisa langsung diartikan bahwa perbuatan itu terlarang, kenyataannya meskipun nabi tak ikut sholat jenazah para sahabat tetap mensholati orang yang mati dalam keadaan fasiq. 

Sebagian ulama' lainnya menyatakan bahwa hukum yang terdapat pada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi tidak mensholati jenazah orang yang mati bunuh diri tersebut sudah mansukh (dihapus/tidak berlaku lagi hukumnya).


(Dijawab oleh: Kang Solekan, Al Murtadho dan Siroj Munir)

Referensi:
1. Al Majmu', juz 5 hal. 267

من قتل نفسه أو غل في الغنيمة يغسل ويصلى عليه عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك وداود وقال احمد لا يصلى عليهما الامام وتصلى بقية الناس

2. Nihayah al Muhtaj juz 3 hal 28

وقاتل نفسه) حكمه (كغيره في) وجوب (الغسل) له (والصلاة) عليه لخبر «الصلاة واجبة على كل مسلم برا كان أو فاجرا وإن عمل الكبائر» ، وهو وإن كان منقطعا لكنه مرسل، وهو حجة إذا اعتضد بأمور منها قول أكثر أهل العلم، وقد وجد هنا وما في مسلم من «أنه - صلى الله عليه وسلم - امتنع من الصلاة على رجل قتل نفسه» محمول على الزجر عن فعل مثله، بل قال ابن حبان في صحيحه إنه منسوخ

3. Nailul Author, juz 4  hal. 58
وذهب مالك والشافعي وأبو حنيفة وجمهور العلماء إلى أنه يصلى على الفاسق. وأجابوا عن حديث جابر بأن النبي - صلى الله عليه وسلم - إنما لم يصل عليه بنفسه زجرا للناس وصلت عليه الصحابة. ويؤيد ذلك ما عند النسائي بلفظ: " أما أنا فلا أصلي عليه " وأيضا مجرد الترك لو فرض أنه لم يصل عليه هو ولا غيره لا يدل على الحرمة المدعاة. ويدل على الصلاة على الفاسق حديث : صلوا على من قال لا إله إلا الله.

Lihat Asli : Fiqih Kontemporer


Lihat Juga :
Apa Hukum Menyolati Orang Yang Mati Bunuh Diri.?

Keyword :
hukum menyolati jenazah bunuh diri, hukum menyalatkan orang bunuh diri, hukum menyalatkan jenazah bunuh diri, hukum menyalatkan orang yang bunuh diri, hukum menyalatkan orang mati bunuh diri, hukum menyolati orang yang mati bunuh diri, hukum menyolati orang mati bunuh diri, hukum menyolati orang bunuh diri, hukum menyolati orang yang bunuh diri
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: