Selasa, 13 November 2018

Haramkah Mengucapkan Selamat Natal.?

Haramkah Mengucapkan Selamat Natal.?

Ucapan selamat natal oleh banyak kalangan memang diharamkan, bahkan sampai ada yang mengirim SMS kepada kami dengan kalimat pembuka: INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI RAJIUN: saya denger dari Elshintasi fulantelah mengucapkan ucapan selamat natal...

Menurut pengirim SMS itu, ucapan selamat natal itu kontra produktif dengan fatwa MUI tahun 1984.

Sikap kami sendiri tentu juga tidak mengucapkan selamat natal kepada para pemeluk agama kristiani. Selain ada fatwa yang mengharamkannya, juga mengucapkannya saat ini jadi akan salah waktu. Sebab Nabi Isa 'alaihissalam tidak lahir pada tanggal 25 Desember, beliau lahir di musim panas saat kurma berbuah, sebagaimana isyarat di dalam ayat Al-Quran saat Ibunda Maryam melahirkannya di bawah pohon kurma. Saat itu Allah SWT berfirma kepadanya:

Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu (QS. Maryam: 25)

Jelas sekali Nabi Isa lahir di saat buah kurma masak, dan itu tidak terjadi di musim salju. Kecuali kalau mau dipaksakan sebuah kebohongan baru lagi. Misalnya dikatakan bahwa Nabi Isa 'alaihissalam merupakan penduduk Australia yang berada di Selatan Katulistiwa, di mana tanggal 25 Desember seperti sekarang ini di sana justru sedang musim panas. Tapi itupun salah, sebab di Australia tidak ada pohon kurma, yang ada mungkin pohon kaktus.

Atau bisa saja lahirnya nabi Isa tetap pada tanggal 25 Desember, tetapi syaratnya kejadiannya harus di Indonesia, karena pada tanggal seperti itu di Indonesia tidak ada musim panas atau musim dingin. Di Indonesia ada musim duren. Tapi yang disebutkan di dalam Al-Quran adalah buah kurma, bukan buah duren. Lagian, masak Maryam sehabis melahirkan malah makan duren? Aya aya wae.



Perbedaan Pendapat Ucapan Selamat Natal

Tentang hukum ucapan selamat natal itu, memang kalau kita mau telusuri lebih jauh, kita akan bertemu dengan beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci.

Tentu bukan berniat untuk memperkeruh keadaan kalau kami sampaikan apa yang beredar di tengah umat tentang hal ini. Sebaliknya, kajian ini justru untuk memperluas wawasan kita dalam menuntut ilmu, wabil khusus tentang urusan yang agak khusus ini.

1. Pendapat Haramnya Ucapan Selamat Natal Bagi Muslim
Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim

1. 1. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin
Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:

Memberi selamat kepada merekahukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah.

Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk.

1. 2. Fatwa Ibnul Qayyim
Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan."


1. 3. Fatwa MUI?
Sedangkan terkait dengan fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan selamat natal, ketika mencari dokumennya ternyata kami kesulitan mendapatkannya. Konon kabarnya fatwa itu dikeluarkan pada tahun 1984, seperti yang ada dalam SMS yang kami terima.

Tetapi setelah dibrowse di situs MUI (www.mui.or.id) maupun di buku Kumpulan Fatwa MUI yang kami miliki, fatwa haram itu tidak kami temukan. Yang kami temukan hanyalah fatwa tentang haramnya melakukan natal bersama.

Sebaliknya, kami malah mendapatkanberita yang agak kontradiktif dengan apa yang dianggap sebagaisikap MUI selama ini. Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu memang pernah menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen (ritual) Natal.

"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam, " katanya.

Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani."

Jadi mohon kepada MUI atau barangkali ada pembaca Eramuslim yang punya salinan fatwa tersebut, tentu kami akan sangat berterima kasih bila berkenan mengirimkannya kepada kami.

2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan
Selain pendapat yang tegas mengharamkan di atas, kita juga menemukan fatwa sebagian dari ulama yang cenderung tidak mengharamkan ucapan tahni'ah kepada umat nasrani.

Yang menarik, ternyata yang bersikap seperti ini bukan hanya dari kalangan liberalis atau sekuleris, melainkan dari tokoh sekaliber Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Tentunya sikap beliau itu bukan berarti harus selalu kita ikuti.

2. 1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.

Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)

Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.

2.2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
Di dalam bank fatwa situs www.Islamonline.net Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.

Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.

Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.

Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.

Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.



2.3 Majelis Fatwa dan Riset Eropa
Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

3. Pendapat Pertengahan
Di luar dari perbedaan pendapat dari dua 'kubu' di atas, kita juga menemukan fatwa yang agak dipertengahan, tidak mengharamkan secara mutlak tapi juga tidak membolehkan secara mutlak juga. Sehingga yang dilakukan adalah memilah-milah antara ucapa yang benar-benar haram dan ucapan yang masih bisa ditolelir.

Salah satunya adalah fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said, beliau adalah profesor di bidang Ilmu Tafsir dan Ulumul-Quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni'ah yang halal dan ada yang haram.

3.1. Tahni'ah yang halal adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.

Contohnya ucapan, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda di hari ini." Beliau cenderung membolehkan ucapan seperti ini.

3.2. Tahni'ah yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga."

Beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.

Kesimpulan:
Sebagai awam, ketika melihat para ulama berbeda pandangan, tentu kita harus arif dan bijaksana. Kita tetap wajib menghormati perbedaan pendapat itu, baik kepada pihak yang fatwanya sesuai dengan pendapat kita, atau pun kepada yang berbeda dengan selera kita.

Karena para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath'i. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan: 'Alaikum bi tahni'atinnashara wal kuffar', tentu semua ulama akan sepakat.

Namun selama semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari nash yang bersifat mujmal, maka seandainya benar ijtihad itu, mujtahidnya akan mendapat 2 pahala. Dan seandainya salah, maka hanya dapat 1 pahala.

Semoga kita tidak terjebak dengan suasana su'udzdzhan, semangat saling menyalahkan dengan sesama umat Islam dan membuat kemesraan yang sudah terbentuk menjadi sirna. Amin ya rabbal 'alamin.


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Lihat Juga :

Keyword : 
hukum mengucapkan selamat natal menurut al quran pernahkah rasulullah mengucapkan selamat natal selamat natal selamat hari natal ucapan selamat hari natal selamat natal dan tahun baru 2018 selamat natal mama selamat hari natal dan tahun baru selamat natal 2017 selamat natal dan tahun baru selamat natal mama papa selamat natal saudaraku selamat hari natal 2017 selamat natal indonesia selamat hari natal lirik selamat natal mama dan papa ucapan selamat natal 2017 dan tahun baru 2018 selamat hari natal chord selamat natal papa dan mama chord ucapan selamat natal untuk teman selamat natal 2018 selamat natal bahasa inggris selamat natal bahasa jawa selamat natal papa dan mama lirik selamat natal sayang selamat natal sayangku selamat natal mama lirik foto selamat natal selamat natal gif selamat natal mama mp3 selamat natal semoga selamat natal ucapan selamat natal bagi yang merayakan selamat natal mama victor hutabarat selamat natal saudaraku lirik selamat natal semoga damai ucapan selamat natal lucu kata selamat natal 2017 selamat natal dalam bahasa inggris selamat natal dalam berbagai bahasa selamat natal indonesia mp3 selamat natal saudaraku mp3 ucapan selamat natal untuk orang tua foto selamat natal 2017 selamat natal dalam bahasa jawa selamat natal dan tahun baru 2017 selamat natal mama victor hutabarat mp3 download ucapan selamat natal romantis ucapan selamat natal yang bagus selamat natal bahasa arab selamat natal bahasa jepang selamat natal buat pacar selamat natal dalam bahasa korea selamat natal lucu selamat natal papua selamat natal quotes ucapan selamat natal bahasa jawa halus ucapan selamat natal buat orang tua ucapan selamat natal dari orang muslim ucapan selamat natal whatsapp ucapan selamat natal yang indah selamat natal 2017 & tahun baru 2018 selamat natal andar ismail selamat natal bahasa jerman selamat natal dalam bahasa jepang selamat natal gambar selamat natal papa mp3 selamat natal penebusku selamat natal tahun 2017 selamat natal untuk keluarga selamat natal untuk pacar selamat natal untukmu sayangku mp3 ucapan selamat natal dari orang islam ucapan selamat natal gambar ucapan selamat natal gokil ucapan selamat natal orang islam ucapan selamat natal rohani ucapan selamat natal yg bagus hukum mengucapkan selamat natal menurut al quran pernahkah rasulullah mengucapkan selamat natal hukum mengucapkan selamat natal menurut al quran pernahkah rasulullah mengucapkan selamat natal hukum mengucapkan selamat natal menurut al quran pernahkah rasulullah mengucapkan selamat natal hukum mengucapkan selamat natal menurut al quran pernahkah rasulullah mengucapkan selamat natal hukum mengucapkan selamat natal menurut al quran pernahkah rasulullah mengucapkan selamat natal hukum mengucapkan selamat natal menurut al quran pernahkah rasulullah mengucapkan selamat natal

Senin, 12 November 2018

Pentingnya Bermazhab | Mazhab Dalam Islam

Pentingnya Bermadzhab

Pentingnya Bermazhab | Mazhab Dalam Islam

Pertanyaan : Assalamualaikum wr. wb.
Pak Ustaz, dalam Islam kita kenal 4 mazhab. Kenapa cuma 4 yang selama ini kita kenal? Bukankah masih banyak para ulama lain yang mungkin juga pantas untuk punya mazhab sendiri. Imam Ghozali dengan Ihya Ulumuddin-nya (sebuah maha karya masa itu) beliau tidak dikenal memiliki mazhab. Dan beliau hidup pada zaman apa?
Jazakumullah kh. ktsr.  

Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Secara bahasa arti mazhab adalah tempat untuk pergi. Berasal dari kata zahaba - yazhabu - zihaaban . Mahzab adalah isim makan dan isim zaman dari akar kata tersebut.

Sedangkan secara istilah, mazhab adalah sebuah metodologi ilmiyah dalam mengambil kesimpulan hukum dari kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Nabawiyah. Mazhab yang kita maksudnya di sini adalah mazhab fiqih.

Mazhab Tidak Hanya Empat Saja

Sesungguhnya mazhab fiqih itu bukan hanya ada 4 saja, tetapi masih ada banyak lagi yang lainnya. Bahkan jumlahnya bisa mencapai puluhan. Namun yang terkenal hingga sekarang ini memang hanya 4 saja.

Padahal kita juga mengenal mazhab selain yang 4 seperti:

  • Mahab Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid (w 93 H).
  • Mahab Az-Zaidiyah yang didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin (w 122H),
  • Mazhab Azh-Zahiriyah yang didirikan oleh Daud bion Ali Azh-Zhahiri (202 - 270 H)
  • dan mazhab-mazhab lainnya.
Sedangkan yang kita kenal 4 mazhab sekarang ini adalah karena keempatnya merupakan mazhab yang telah terbukti sepanjang zaman bisa tetap bertahan, padahal usianya sudah lebih dari 1.000 tahun.

Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah empat dari sekian puluh mazhab yang pernah berkembang di masa kejayaan fiqih dan mampu bertahan hingga sekarang ini.

Di dalamnya terdapat ratusan tokohulama ahliyang meneruskan dan melanggengkan mazhab gurunya. Dan masing-masing memiliki pengikut yang jumlahnya paling besar, serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama.

Para ulama mazhab itu kemudian menulis kitab yang tebal-tebal dalam jumlah yang sangat banyak, kemudiandiajarkan kepada banyak umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Kitab-kitab itu sampai hari ini masih dipelajari di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti di Al-Azhar Mesir, Jami'ah Islamiyah Madinah, Jami'ah Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Riyadh, Jamiah Ummul Qura Makkah dan di berbagai belahan dunia Islam lainnya. Bahkan di Al-Azhar dibuka fakultas Syariah dengan jurusan dari masing-masing mazhab yang empat itu.

Sementara puluhan mazhab lainnyamungkin terlalu sedikit pengikutnya, atau tidak punya ulama yang sekaliber pendirinya yang mampu meneruskan kiprah mazhab itu, atau tidak mampu bertahan bersama bergulirnya zaman. Sehingga banyak di antaranya yang kita tidak mengenalnya, kecuali lewat kitab-kitab klasik yang menyiratkan adanya mazhab tersebut di zamannya.

Buku mereka sendiri mungkin sudah lenyap dari muka bumi, atau barangkali ikut terbakar ketika pasukan Mongol datang meratakan Baghdad dengan tanah. Sebagian yang masih tersisa mungkin malah disimpan di musium di Eropa. Memang sungguh sayang sekali, ilmu yang pernah ditemukan dan berkembang besar, kemudian lenyap begitu saja di telan bumi.

Pentingnya Bermazhab

Banyak orang salah sangka bahwa adanya mazhab fiqih itu berarti sama dengan perpecahan, sebagaimana berpecah umat lain dalam sekte-sekte. Sehingga ada dari sebagian umat Islam yang menjauhkan diri dari bermazhab, bahkan ada yang sampai anti mazhab.

Penggambaran yang absurd tentang mazhab ini terjadi karena keawaman dan kekurangan informasi yang benar tentang hakikat mahzab fiqih. Kenyataannya sebenarnya tidak demikian. Mazhab-mazhab fiqih itu bukan representasi dari perpecahan atau pereseteruan, apalagi peperangan di dalam tubuh umat Islam.

Sebaliknya, adanya mazhab itu memang merupakan kebutuhan asasi untuk bisa kembali kepada Al-Quan dan As-Sunnah. Kalau ada seorang bernama MasPaijo, mas Paimin, mas Tugirin dan mas Wakijan bersikap yang anti mazhab dan mengatakan hanya akan menggunakan Al-Quran dan As-Sunnah saja, sebenarnya mereka masing-masing sudah menciptakan sebuah mazhab baru, yaitu mazhab Al-Paijoiyah, Al-Paiminiyah, At-Tugiriniyah dan Al-Wakijaniyah.

Sebab yang namanya mazhab itu adalah sebuah sikap dan cara seseorang dalam memahami teks Al-Quran dan As-Sunnah. Setiap orang yang berupaya untuk memahami kedua sumber ajaran Islam itu, pada hakikatnya sedang bermazhab.

Kalau tidak mengacu kepada mazhab orang lain yang sudah ada, maka minimal dia mengacu kepada mazhab dirinya sendiri. Walhasil, tidak ada di dunia ini orang yang tidak bermazhab. Semua orang bermazhab, baik dia sadari atau tanpa disadarinya.

Lalu bolehkah seseorang mendirikan mazhab sendiri?

Jawabnya tentu saja boleh, asalkan dia mampu meng-istimbath (menyimpulkan) sendiri setiap detail ayat Al-Quran dan As-sunnah. Kalau kita buat sedikit perumpamaan dengan dunia komputer, maka adanya mazhab-mazhab itu ibarat seseorang dalam berkomputer, di mana setiap orang pastimemerlukan sistem operasi (OS).

Tidak mungkin seseorang menggunakan komputer tanpa sistem operasi, baik Windows, Linux, Mac OS atau yang lainnya. Adanya beragam sistem operasi di dunia komputer menjadi hal yang mutlak bagi setiap user, sebab tanpa sistem operasi, manusia hanya bicara dengan mesin.

Kalau ada orang yang agak eksentrik dan bertekad tidak mau pakai Windows, Linux, Mac Os atau sistem operasi lain yang telah tersedia, tentu saja dia berhak sepenuhnya untuk bersikap demikian. Namun dia tentu perlu membuat sendiri sistem operasi itu, yang tentunya tidak terlalu praktis.

Apalagi buat orang-orang kebanyakan, rasanya terlalu mengada-ada kalau harus membuat dulu sistem operasi sendiri. Bahkan seorang programer level advance sekalipun belum tentu mau bersusah payah melakukannya. Buat apa merepotkan diri bikin sistem operasi, lalu apa salahnya sistem operasi yang sudah tersedia di pasaran.

Tentu masing-masingnya punya kelebihan dan kekurangan. Tapi yang jelas, akan menjadi sangat lebih praktis kalau kita memanfaaatkan yang sudah ada saja.

Sebab di belakang masing-masing sistem operasi itu pasti berkumpul para maniak dan geek yang bekerja 24 jam untuk kesempurnaan sistem operasinya.

Demikian juga dengan ke-4 mazhab yang ada. Di dalamnya telah berkumpul ratusan bahwa ribuan ulama ahli level tertinggi yang pernah dimiliki umat Islam, mereka bekerja siang malam untuk menghasilakn sistem fiqih Islami yang siap pakai serta user friendly. Meninggalkan mazhab-mazhab itu sama saja bikin kerjaan baru, yang hasilnya belum tentu lebih baik.

Akan tetapi boleh saja kalau ada dari putera puteri Islam yang secara khusus belajar syariah hingga ke level yang jauh lebih dalam lagi, lalu suatu saat merumuskan mazhab baru dalam fiqih Islami.

Namun seorang yang tingkat keilmuwannya sudah mendalam semacam Al-Imam al-Ghazali rahimahullah sekalipun tetap mengacu kepada salah satu mazhab yang ada, yaitu mazhab As-Syafi'iyah. Beliau tetap bermazhab meski sudah pandai mengistimbath hukum sendiri. Demikian juga dengan beragam ulama besar lainnya seperti Al-Mawardi, An-Nawawi, Al-'Izz bin Abdissalam dan lainnya.

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

mazhab dalam islam 4 mazhab dalam islam perbedaan mazhab dalam islam sejarah mazhab dalam islam 4 mazhab dalam agama islam mazhab mazhab dalam islam empat mazhab dalam islam apa itu mazhab dalam islam mazhab dalam islam pdf makalah mazhab dalam islam mazhab dalam ekonomi islam mazhab dalam hukum islam pengertian mazhab dalam islam mazhab dalam agama islam 5 mazhab dalam islam arti mazhab dalam islam jumlah mazhab dalam islam macam mazhab dalam islam mazhab dalam islam ada berapa pengertian mazhab fiqih dalam islam perbedaan 4 mazhab dalam islam maksud mazhab dalam islam mazhab dalam islam dan pendirinya mengenal mazhab dalam islam sejarah 4 mazhab dalam islam 4 mazhab dalam syariat islam beserta tokohnya 4 nama imam mazhab dalam islam

Sabtu, 10 November 2018

Ekonomi Islam Nusantara Tanpa Kemiskinan

Ekonomi Islam Nusantara Tanpa Kemiskinan

Ekonomi Islam Nusantara Tanpa Kemiskinan

Oleh Muslimin

Islam Nusantara menjadi isu perdebatan yang cukup hangat (dan bahkan cenderung keras) baik di media massa cetak maupun online. Pada media sosial, isu Islam Nusantara sebagai platform berislam Nadhlatul Ulama, menjadi perdebatan yang cenderung sarkastik, dengan menempatkan Islam Nusantara sebagai Islam yang anti-Arab. Kondisi tersebut pada akhirnya menjadi perdebatan yang tidak produktif, dan bahkan melemahkan ukhuwah islamiah antarsesama umat Islam di Indonesia.

Islam Nusantara, sebagai materi utama dalam Madrasah Kader Nahdlatul Ulama, pada prinsipnya mendasarkan pada tiga hal, sebagaimana yang disampaikan KH Said Aqil pada pengantar buku Islam Nusantara karangan Muhammad Sulton Fatoni, yaitu; (i) aspek fiqh mengikuti salah satu empat Mazhab dimana di Nusantara adalah madzhab Imam Syafii, (ii) aspek tauhid mengikuti konsep Imam Abulhasan Al-Asya’ari, dan (iii) aspek tasawuf mengikuti mazhab Imam Ghazali dan Abul Hasan As-Syadzili. Pada pengantar yang sama, Ketua Umum PBNU ini juga menegaskan pentingnya untuk terus dilakukan penggalian dalam upaya merawat dan mengembangkan tradisi yang ada pada jamiyah Nahdlatul Ulama, sebagai bagian penguatan khidmat NU dengan pola khas Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliah, merawat tradisi dan mengupayakan inovasi.

Jika mengacu pada ketiga aspek yang menjadi orientasi berislam NU sebagai mainstream umat Islam di Indonesia, tidak selayaknya Islam Nusantara dituduh sebagai Islam yang anti-antian. Pendapat bahwa Islam Nusantara adalah antiArab adalah pemahaman yang tidak benar. Islam Nusantara, pada prinsipnya, meletakan Islam sebagai agama universal yang dapat bersanding harmonis dengan budaya apapun. Mendefinsikan bahwa Islam bersifat rahmat yang tidak dapat direpresntasikan oleh suku bangsa manapun, termasuk Arab, selain oleh nilai-nilai Islam yang ada pada ajaran Islam itu sendiri. Dalam konteks Islam Nusantara, memposisikan Islam sebagai sumber inspirasi budaya dan peradaban umat Islam Indonesia melalui dakwah yang dilakukan oleh wali songo.

Jika menilik lebih dalam, dengan mereferensi dialog interaktif KH Agus Sunyoto, dimensi Islam Nusantara sangatlah luas. Islam Nusantara ala NU tidak hanya ditujukan untuk menekankan posisi Islam yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan bangsa dan negara Indonesia, namun juga aspek-aspek yang lebih luas mengikuti pola dakwah wali songo, yang sudah dilakukan berabad-abad di Indonesia, salah satunya adalah dimensi ekonomi.

Dimensi ekonomi implementasi Islam Nusantara adalah salah satu dimensi yang sangat berat. Hal ini mengingat orientasi Nusantara masa lampau sebagai idealita ekonomi. Jika menelusuri pernyataan KH Agus Sunyoto, suku-suku bangsa yang hidup di Nusantara ini tidak mengenal kosa kata miskin. Kata miskin atau fakir merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang dipergunakan hingga saat ini. Atas dasar idealitas tersebut, Islam Nusantara secara tidak langsung sebenarnya telah menantang NU dan jamiyahnya untuk menjadi pionir atau aktor yang berperan dalam pengentasan kemiskinan yang ada di masyarakat Indonesia saat ini. Oleh karenanya, dimensi ekonomi Islam Nusantara harus didorong menjadi diskursus publik, sehingga perdebatan-perdebatan yang muncul menjadi lebih produktif, selain sebagai media mempertajam aspek-aspek operasional bagaimana pengimplmentasian Islam Nusantara mewujudkan masyarakat tanpa kemiskinan.

Sebagai sebuah tantangan internal, NU pada prinsipnya memiliki modal dasar untuk mewujudkan platform masyarakat nusantara yang tanpa kemiskinan. Modal dasar tersebut di antaranya adalah; (i) basis jamiyah yang menyebar dan berada pada sumber bahan baku produksi, (ii) adanya pesantren sebagai insitusi yang menciptakan SDM, (iii) soliditas dan solidaritas jamiyah melalui tradisi keagamaan. Ketiga modal dasar ini, jika disinergikan, setidaknya, akan melahirkan basis ekonomi rakyat yang mampu memperkuat fundamental ekonomi nasional.

Basis jamiyah NU yang besar dan berada pada sumber bahan baku produksi, umumnya hanya dipergunakan sebagai kantong politik oleh para politisi sebagai basis elektoral. Politik adalah pertarungan kalah menang, yang dalam jangka panjang, akan kurang menguntungkan bagi penciptaan sinergi ekonomi NU. Adagium yang cukup akrab terdengar, NU hanya dipergunakan untuk mendorong mobil mogok, di mana setelah jalan, jamiyah ditinggal lari kencang oleh mobil mogok yang dibantu sebelumnya. Relasi politik semacam itu memang tidak mungkin dihilangkan karena NU tidak hidup di ruang hampa, namun setidaknya orientasi tersebut dapat diperkecil. Salah satu yang dapat dilakukan adalah penguatan platform pengembangan basis ekonomi berdasarkan potensi wilayah di mana basis jamiyah tersebut berada. Dengan basis pengembangan produksi, jamiyah akan tetap mendapatkan manfaat dengan berkembangnya aktivitas produksi di basis jamiyah, tidak peduli diajak atau ditinggal mobil yang mogok sebelumnya.

Modal dasar kedua, yaitu pesantren, merupakan modal insitusional di mana NU dapat menghasilkan SDM-nya sendiri. NU harus mendorong reposisioning pesantren kembali kepada jaman wali songo sebelumnya. Mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh KH Agus Sunyoto, pesantren pada waktu walisongo merupakan instiusi yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, namun juga mengajarkan ilmu metalurgi atau pengolahan logam. Hal inilah yang menjadi faktor mengapa kemudian Portugis tidak dapat mendarat di pulau Jawa, mengingat kerajaan Islam pada saat itu memiliki meriam yang dipasok oleh pesantren. Hal ini menysiyaratkan bahwa posisi pesantren pada masa wali songo mengajarkan ilmu pengetahuan umum yang menjawab kebutuhan masyarakat pada masanya, selain juga mengajarkan ilmu agama.

Pola inilah yang kemudian diadopsi oleh sekolah Islam, yang mengambil metode dan kurikulum pesantren untuk diterapkan sebagai standar pendidikan sekolah Islam terpadu. Pesantren sebagai ahli waris metode wali songo, saat ini hanya bisa melihat warisannya dikembangkan melalui kapitalisasi pendidikan, sedangkan nafas dakwah dipikul sendiri oleh pesantren. Kondisi ini harus diakhiri melalui revitalisasi pesantren secara jamiyah, menyatukan kembali wadag dan nafas pesantren yang selama ini terpisah, sebagai akibat mungkin kurang dirawat. Pola pesantren sebagai pencipta SDM  telah menjadi kebutuhan masyarakat, hal ini karena masyarakat SDM dengan kapasitas yang baik tidaklah cukup tanpa adanya akhlak yang baik. Dan manusia yang berahlak adalah 100% manusia yang beretika, insan yang dibutuhkan oleh masyarakat luas saat ini. Dan pesantren, adalah ahli waris yang seharusnya menjadi pionir dalam penciptaan SDM yang dibutuhkan itu.

Modal dasar ketiga adalah tradisi keagamaan yang mampu menciptaan soliditas dan solidaritas ke-NU-an. Tidak sebagaimana organisasi tanpa tradisi yang akan kerepotan untuk melakukan konsolidasi, NU dapat mengoptimalkan aktivitas tradisi keagamaan sebagai momentum monitoring dan evaluasi agenda ekonomi Islam Nusantara. Hal tersebut dapat diperkaya melalui agenda peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM yang menggerakan Islam Nusantara secara ekonomi. Melalui aktivitas tradisi keagamaan tersebut, aktivitas tradisi diperkuat dengan penciptaan soliditas dan solidaritas kader penggerak Islam Nusantara secara ekonomi.

Melalui penguatan modal dasar yang dimiliki di atas, instrumen NU akan menjadi satu rangkaian religious supply chain, menjadi rangkaian rantai penawaran yang memiliki nafas keagamaan sebagai perwujudan Islam Nusantara secara ekonomi, menuju idealita masyarakat tanpa kemiskinan sebagaimana Nusantara masa lampau. Semoga.

Penulis adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung.

Lihat Juga :

Keyword :
ekonomi islam ekonomi syariah adalah ekonomi islam adalah ekonomi islam pdf ekonomi syariah ipb ekonomi islam di indonesia ekonomi islam unair ekonomi islam ui ekonomi islam undip sistem ekonomi islam adalah etika ekonomi islam ekonomi islam uii tokoh ekonomi islam indonesia ekonomi islam menurut para ahli ekonomi islam ub ekonomi islam ppt ebook ekonomi islam gratis epistemologi ekonomi islam ekonomi dalam islam harus berorientasi ekonomi islam dan ekonomi konvensional ekonomi islam unesa jurnal ekonomi islam 2017 ekonomi islam vs ekonomi konvensional ekonomi islam 101 hadits ekonomi syariah ekonomi bisnis islam ekonomi islam madzhab hamfara ekonomi islam syariah ekonomi islam dasar ekonomi islam madzhab hamfara pdf ekonomi islam di malaysia ekonomi islam indonesia ekonomi syariah zakat sejarah ekonomi islam zaman rasulullah pernyataan islam nusantara mamah dedeh soal islam nusantara islam nusantara islam nusantara sesat islam nusantara adalah islam nusantara nu islam nusantara pdf islam nusantara nu online tradisi islam nusantara kelas 9 smk islam nusantara comal islam nusantara center islam nusantara menurut nu islam nusantara jokowi islam nusantara ebook wacana islam nusantara islam nusantara menurut uas sma islam nusantara jepara islam nusantara buku islam nusantara terkini islam nusantara vs islam arab islam nusantara sesat dan menyesatkan ebook islam nusantara pdf islam nusantara ditolak islam nusantara hizbut tahrir islam nusantara jurnal kerajaan islam nusantara lengkap pernyataan mamah dedeh tentang islam nusantara kasus mamah dedeh islam nusantara Penghilang Wajah Kusam Obat Darah Kotor Paling Ampuh Pengobatan Jerawat yang Direkomendasikan Dokter Pandangan tentang Syaddud Adzari’ah HAK & KEPEMILIKAN DALAM ISLAM Info Seputar Penyakit Liver Lengkap Informasi Penyakit Hernia

Rabu, 07 November 2018

Apakah Rebo Wekasan Itu HARI SIAL.?

Apakah Rebo Wekasan Itu HARI SIAL.?

Apakah Rebo Wekasan Itu HARI SIAL.?

Surabaya, NU Online
Masyarakat muslim di Tanah Air masih dihinggapi sejumlah kepercayaan warisan ajaran agama terdahulu. Termasuk adanya Rabu sial yang dikenal sebagai Rabu Wekasan. Pada saat itulah sejumlah masyarakat berkeyakinan diturunkannya sejumlah bencana.

"Rabu wekasan atau yang dalam bahasa Jawa dikenal sebagai rebo wekasan adalah tradisi yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Safar," kata Ustadz Ma'ruf Khozin, Sabtu (19/11) petang. Sejumlah ritual dilakukan guna memohon perlindungan dari berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut. Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, dan Madura, lanjutnya.

Terhadap kepercyaan adanya waktu sial, salah seorang anggota Dewan Pakar PW Aswaja NU Center Jatim tersebut mengingatkan agar jangan percaya. "Sial atau tidaknya seseorang sangat bergantung kepada keyakinan yang bersangkutan," katanya pada kegiatan Kajian Islam Ahlussunnah Waljamaah atau Kiswah di mushalla PWNU Jatim. 

"Karena orang yang merasa sial, maka kesialan yang dikhawatirkan akan terjadi," kata alumnus Pesantren Ploso Kediri tersebut. Demikian pula mereka yang meyakini tidak akan ada yang memberikan bahaya dan manfaat kecuali Allah SWT, maka segala hal tidak akan memberikan pengaruh, rincinya.

Ustadz Ma'ruf, sapaan akrabnya, tidak menampik kalau ada hadits yang digunakan sebagai pembenar ibadah khusus di rabu wekasan tersebut. "Tapi hadits tersebut dhaif," katanya. Kendati demikian, berbagai ibadah dapat dilakukan, akan tetapi bukan semata karena rabu wekasan tersebut, jelasnya.

Sejumlah ulama, termasuk Hadrarussyaikh KHM Hasyim Asy'ari melarang ibadah seperti shalat khusus yang diperuntukkan karena Rabu naas tersebut. "Karenanya sejumlah kiai mengisi malam itu dengan shalat hajat, bukan shalat khusus rabu wekasan," tandasnya.

Di akhir paparannya, Ustadz Ma'ruf menyatakan boleh saja orang menyebut waktu itu sebagai Rabu sial dengan tujuan mendidik supaya bertaubat kepada Allah SWT. Hal itu dapat dilakukan agar tidak ditimpa adzab atau bencana seperti kaum terdahulu. "Kegiatan yang disarankan adalah dengan memanjatkan doa tolak balak, sedekah, membaca al-Qur'am dan ibadah lain termasuk pasrah dan percaya kepada Allah SWT," pungkasnya. (Ibnu Nawawi/Abdullah Alawi)


Lihat Juga :

Keyword :
rebo wekasan adalah rabu wekasan 2017 jatuh pada tanggal rebo wekasan 2017 rebo wekasan dalam islam rebo wekasan menurut islam doa rebo wekasan arab hukum rebo wekasan rajah rebo wekasan wafaq rebo wekasan amalan rebo wekasan nu doa rebo wekasan beserta artinya isim rebo wekasan amalan rebo wekasan bulan safar hadits rebo wekasan rebo wekasan itu apa doa rebo wekasan latin hukum rebo wekasan menurut islam rebo wekasan 2016 rebo wekasan 2016 jatuh pada tanggal rebo wekasan dalam pandangan islam rebo wekasan membaca yasin rebo wekasan menurut nu rebo wekasan menurut ulama nu rebo wekasan tahun 2016 riwayat rebo wekasan rebo wekasan adalah rabu wekasan 2017 jatuh pada tanggal rebo wekasan 2017 rebo wekasan dalam islam rebo wekasan menurut islam doa rebo wekasan arab hukum rebo wekasan rajah rebo wekasan wafaq rebo wekasan amalan rebo wekasan nu doa rebo wekasan beserta artinya isim rebo wekasan amalan rebo wekasan bulan safar hadits rebo wekasan rebo wekasan itu apa doa rebo wekasan latin hukum rebo wekasan menurut islam rebo wekasan 2016 rebo wekasan 2016 jatuh pada tanggal rebo wekasan dalam pandangan islam rebo wekasan membaca yasin rebo wekasan menurut nu rebo wekasan menurut ulama nu rebo wekasan tahun 2016 riwayat rebo wekasan Menghilangkan Kerutan Pada Wajah Kenapa Kita Mendo'akan Rasulullah S.A.W Hukum Cadar Dalam Islam Penjelasan Tentang Pendapat Rebo Wekasan HARTA MENURUT ISLAM 7 Makanan Penambah Darah Dengan Cepat 7 Makanan Penderita Kanker Rahim Info Seputar Darah Rendah Cara Memutihkan Wajah Pria dan Wanita Alami

Sabtu, 22 September 2018

3 Makna Cinta Menurut Al-Qur'an

3 Makna Cinta Menurut Al-Qur'an

Dewasa ini, manusia mana yang tidak mengenal cinta? Setiap manusia yang berada di muka bumi ini, pasti mengenalnya, karena cinta adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dinafikan. Bahkan, cinta mempunyai makna yang berbeda-beda sesuai sudut pandangnya.

Ahli psikologi misalnya, memaknai cinta sebagai proses aktualisasi diri yang dapat membuat orang melahirkan beragam tindakan kreatif dan produktif. Sedangkan ahli sosiologi memaknai cinta sebagai interaksi antara laki-laki dan perempuan tanpa memandang status sosial. Lantas bagaimana dengan makna cinta dalam Al-Qur’an?

Lihat Juga : 3 Pendapat Ulama tentang Hukum Sunat Bagi Perempuan

Di dalam Al-Qur’an, cinta diistilahkan dengan kata Hubb yang berasal dari bahasa Arab, habba yuhibbu berarti suka, cinta, senang. Hubb sering diartikan menyukai sesuatu secara mendalam serta enggan kehilangan apa yang disukainya. Hubb juga sering diartikan cinta yang memiliki ketertarikan kuat terhadap sesuatu.

Pada perkembangannya, kata hubb mempunyai berbagai bentuk derivasi, di antaranya: hibbu (حِبّ) berarti orang yang bergembira atas cintanya, habab (حَبَب), berarti gigi yang tersusun rapi sebagai perumpaan cinta, istihbab (استحباب) berarti mencari dan memilih seseorang dengan melihat hal yang bisa mengantarkan pada rasa cintanya, hubab (حُباب) berarti gelombang air sebagai perumpamaan cinta.

Dr. Mahmud bin As-Syarif memaknai cinta sebagai ekspresi dari perasaan hati yang bergelombang, cinta adalah sebuah term yang berarti gejolak perasaan yang menggerola tatkala disaput oleh kerinduan, serta hasrat yang kuat untuk berjumpa dengan sang kekasih tersayang.

Cinta dalam pandangan al-Raghib al-Ashfahani adalah menginginkan sesuatu yang dilihat atau disangkanya baik. Dalam bahasa lain, cinta terhadap kenikmatan, sebagaimana memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan dalam (Q.S al-insan : 8), cinta terhadap kemanfaatan, sebagaimana pertolongan Allah serta kemenangan yang dekat dalam (Q.S ash-shaf : 13), dan cinta terhadap keutamaan, sebagaimana sebagian ahli ilmu mencintai sebagian yang lain karena mempunyai kelebihan dalam hal ilmu.

Lihat Juga : Manfaat Besar Menikah Muda, Jadi Tak Perlu Takut

Kata hubb dalam Al-Qur’an setidaknya terulang sebanyak 62 kali dengan bentuk dan makna yang berbeda. Secara keseluruhan, kata hubb lebih sering diartikan cinta. Akan tetapi, al-Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya, al-Mufradat fi Gharib al-Quran, berpandangan bahwa kata hubb memiliki tiga ragam makna.

Pertama, Hubb bermakna iradah (sebuah keinginan), sebagaimana firman-Nya :

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

“janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya, di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (Q.S At-Taubah : 108)

Kata hubb pada ayat tersebut mempunyai makna yang lebih baligh (sampai) dari pada kata iradah. Cinta bukan hanya sekedar keinginan, cinta lebih dari lebih sekedar ingin. Mungkin benar jika setiap cinta (mencintai) adalah keinginan, namun tidak setiap keinginan itu termasuk cinta.

Kedua, hubb bermakna rasa suka yang melalaikan, sebagaimana dalam firman-Nya :

فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّي حَتَّىٰ تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ

“Maka ia berkata: “Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan“. (Q.S Shaad : 32)

Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Sulaiman sangat suka menyaksikan kuda-kuda yang bagus, tenang dan tangkas, sampai-sampai kesukaan beliau membuatnya melalaikan Allah swt.

Ketiga, hubb bermakna menyukai orang yang taat, sebagaimana dalam firman-Nya:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Q.S Ali Imran : 159)

Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah menyukai orang yang taat. Taat dalam arti orang yang bertawakal kepada Allah SWT.

Wallahu A’lam


Lihat Juga : 

Keyword :
ayat alquran tentang cinta sejati, ayat alquran tentang cinta kepada seseorang, ayat alquran tentang jatuh cinta, ayat alquran tentang cinta kepada allah, ayat alquran tentang cinta dan jodoh, ayat alquran tentang cinta sesama manusia, dalil tentang cinta dan kasih sayang, ayat alquran tentang cinta kepada wanita

Rabu, 12 April 2017

Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa"

Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa"



Mufti Al-Azhar menjelaskan dalam Fatawa Al-Azhar 10/221 tentang makna Liwa' di zaman Nabi:

ﻳﻘﻮﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻰ ﻏﺰﻭﺓ ﺧﻴﺒﺮ: اﻟﻠﻮاء ﻫﻮ اﻟﻌﻠﻢ اﻟﺬﻯ ﻳﺤﻤﻞ ﻓﻰ اﻟﺤﺮﺏ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﻪ ﻣﻮﺿﻊ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺠﻴﺶ، ﻭﻗﺪ ﻳﺤﻤﻠﻪ ﺃﻣﻴﺮ اﻟﺠﻴﺶ

"Ibnu Hajar berkata dalam Ghazwat Khaibar bahwa Liwa' adalah sebuah bendera atau tanda yang dibawa dalam perang, agar diketahui posisi pasukan. Terkadang bendera ini dibawa oleh pemimpin pasukan"



Lalu beliau membedakan fungsi bendera ini antara di zaman Nabi dengan zaman sekarang:


اﻟﻌﻠﻢ ﺭﻣﺰ ﻟﻠﻮﻃﻦ ﻓﻰ اﻟﻌﺼﺮ اﻟﺤﺪﻳﺚ



"Bendera adalah simbol negara di zaman modern ini"


Berkenaa dengan istilah Liwa' dan Rayah, Syekh Athiyyah menyampaikan banyak beda pendapat diantara para ulama, ada yang mengatakan Liwa' adalah bendera putih, Rayah Panji Hitam. Dan ada pula yang tidak membedakan.




Ahli hadis Imam Ibnu Hajar juga menampilkan banyak riwayat dalam masalah ini:


ﻭﺃﻭﺭﺩ ﺣﺪﻳﺚ ﺟﺎﺑﺮ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺩﺧﻞ ﻣﻜﺔ ﻭﻟﻮاﺅﻩ ﺃﺑﻴﺾ ﺛﻢ ﺗﺮﺟﻢ ﻟﻠﺮاﻳﺎﺕ ﻭﺃﻭﺭﺩ ﺣﺪﻳﺚ اﻟﺒﺮاء ﺃﻥ ﺭاﻳﺔ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻧﺖ ﺳﻮﺩاء ﻣﺮﺑﻌﺔ ﻣﻦ ﻧﻤﺮﺓ ﻭﺣﺪﻳﺚ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻛﺎﻧﺖ ﺭاﻳﺘﻪ ﺳﻮﺩاء ﻭﻟﻮاﺅﻩ ﺃﺑﻴﺾ ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺃﺧﺮﺝ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﻭاﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﻣﺜﻠﻪ ﻻﺑﻦ ﻋﺪﻱ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻭﻷﺑﻲ ﻳﻌﻠﻰ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﺮﻳﺪﺓ ﻭﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺳﻤﺎﻙ ﻋﻦ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﻗﻮﻣﻪ ﻋﻦ ﺁﺧﺮ ﻣﻨﻬﻢ ﺭﺃﻳﺖ ﺭاﻳﺔ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻﻔﺮاء ﻭﻳﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﺎ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ اﻷﻭﻗﺎﺕ 



"At-Tirmidzi menyampaikan riwayat hadis Jabir bahwa Nabi masuk ke Makkah bendera Nabi berwarna putih, kemudian Tirmidzi membuat bab Rayat dan menampilkan hadis Barra' bahwa Rayah Nabi berwarna hitam segi empat dari Namira. Hadis Ibnu Abbas bahwa Rayah Nabi berwarna hitam dan Liwa nya berwarna putih. Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Ibnu majah. Dan hadis tadi juga oleh abu Dawud, Nasa'i, demikian pula oleh Ibnu Adi dari hadis Abu Hurairah, Abu ya'la dari Buraidah. Abu Dawud meriwayatkan dari Sammak dari seseorang kaumnya, dari seorang yang lain dari mereka, saya melihat Rayah Nabi berwarna kuning. Riwayat diatas jika dipadukan karena waktu yang berbeda-beda"



Berkenaan dengan dalil bahwa bendera Nabi bertuliskan kalimat syahadat, dikomentari oleh Imam Ibnu Hajar:


ﻭﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﻳﻌﻠﻰ ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺭﻓﻌﻪ ﺃﻥ اﻟﻠﻪ ﺃﻛﺮﻡ ﺃﻣﺘﻲ ﺑﺎﻷﻟﻮﻳﺔ ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺿﻌﻴﻒ ﻭﻷﺑﻲ اﻟﺸﻴﺦ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻛﺎﻥ ﻣﻜﺘﻮﺑﺎ ﻋﻠﻰ ﺭاﻳﺘﻪ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻭﺳﻨﺪﻩ ﻭاﻩ - فتح الباري ٦/١٢٧



Abu ya'la meriwayatkan dari Anas secara marfu' bahwa Allah memuliakan umatku dengan bendera. Sanadnya dlaif. Abu Syekh meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rayah Nabi bertuliskan La Ilaha Illa Allah Muhammad Rasulullah. Sanadnya sangat lemah (Fathul Bari, 6/127)



Kesimpulannya:
Jika benar benar konsisten mengikuti Nabi, maka Liwa' atau Rayah ini hanya terdapat dalam perang. Nabi tidak pernah memerintahkan sebuah negara memakai bendera tertentu.



Rujukan :


Lihat Juga :

Keyword :
Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa", Fatwa Ulama Al-Azhar tentang "Rayyah" dan "Liwa"