Rabu, 31 Oktober 2018

Hukum Nikah Mut'ah | Hadits Rasul Tentang Nikah Mut'ah

Hukum Nikah Mut'ah | Hadits Rasul Tentang Nikah Mut'ah

Hukum Nikah Mut'ah | Hadits Rasul Tentang Nikah Mut'ah

Nikah mut’ah menurut ulama’ fiqih ialah sebuah perkawinan yang dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Praktik nikah mut’ah di Indonesia biasa disebut dengan nikah kontrak.

Praktek tersebut biasanya dilakukan oleh turis asal Timur Tengah yang berkunjung untuk sekedar berlibur  beberapa saat dengan perempuan Indonesia. Praktik nikah mut’ah dari pihak laki-laki biasanya dilakukan hanya untuk mencari kesenangan semata sedangkang dari pihak perempuan biasanya karena alasan ekonomi.

Fenomena  nikah mut’ah sebelumnya telah ada pada masa sebelum Islam. Saat Islam muncul, awalnya Rasulullah membolehkan namun kemudian melarang, sehingga  ulama berbeda pendapat terkait praktek nikah mut’ah ini.

Lihat Juga : Apa Status Anak Dari Hasil Nikah Mut’ah.?

Hal tersebut tak lain karena ada dua hadis yang saling bertentangan terkait masalah tersebut yang dijadikan sebagai dalil terkait nikah mut’ah.

Berikut akan coba saya jelaskan pendapat  Syuhudi Ismail menanggapi dua hadis yang saling bertentangan terkait masalah nikah mut’ah.

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَخْتَصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ فَرَخَّصَ لَنَا بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ نَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ ثُمَّ قَرَأَ  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ

Dari ‘Abdullah ibnu Mas’ud radliallahu ‘anhu dia berkata; Kami pernah berperang bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam namun tidak mengikut sertakan istri-istri kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah kami dikebiri? Namun Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang kami melakukannya. tapi setelah itu beliau memberikan keringanan kepada kami untuk menikahi wanita dalam waktu tertentu. lalu beliau membacakan ayat; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al Maidah: 87).

حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ .

Dari ‘Ali bin Abu Thalib radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang nikah mut’ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar.”

Menanggapi pada kedua hadis di atas Syuhudi Ismail menyatakan, hadis yang pertama menyatakan kebolehan nikah mut’ah, sedangkan hadis yang kedua dengan jelas melarang adanya nikah mut’ah.

Secara redaksi, kedua hadis tersebut sangat bertentangan. Para ulama telah mengkaji secara mendalam terkait masalah tersebut.


Menurut ulama Sunni dan ulama Syi’ah Zaidiah hadis yang pertama telah dimansukh oleh hadis yang melarang nikah mut’ah. Menurut mereka kebolehan nikah mut’ah hanya terjadi sekali kemudian disusul hadis-hadis yang melarang adanya nikah mut’ah sampai hari kiyamat.

Namun, selain dari pendapat tersebut adapula pendapat yang menyatakan bahwa nikah mut’ah tetap diperbolehkan hingga sekarang, seperti pendapat kalangan Syi’ah dua belas yang merujuk pada Q.S An-Nisã : 24

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.

Menurut mereka ayat di atas adalah dasar diperbolehkannya nikah mut’ah, dan   hadis yang menjelaskan  larangan nikah mut’ah tidak dapat menghapus hukum yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, sehingga sampai sekarang hukum nikah mut’ah tetap diperbolehkan walaupun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Menanggapi hal demikian, ulama’ Sunni dan Syiah Zaidiah menyatakan ayat tersebut memang menunjukan pada kebolehan nikah mut’ah, namun kebolehan tersebut kemudian dicabut dengan adanya ayat-ayat yang menjelaskan warisan dan larangan zina, selain itu  disusul pula hadis Nabi  yang menyatakan larangan nikah mut’ah.

Syuhudi Ismail sependaat dengan ulama’ Sunni yang menyatakan bahwa pada dasarnya nikah mut’ah dilarang secara universal. Walaupun sebelumnya pernah diperbolehkan, sehingga kebolehan nikah mut’ah hanya berlaku secara temporal saja, untuk sekarang dan seterusnya nikah mut’ah tetap tidak diperbolehkan.

Wallahua’lam.

Lihat Asli : Islami.Co

Keyword :
nikah mut'ah nikah mut'ah adalah nikah mut'ah syiah nikah mut'ah halal nikah mut'ah menurut hukum islam tempat nikah mut'ah di bandung tempat nikah mut'ah di jakarta nikah mut'ah menurut syiah makalah nikah mut'ah pdf video syiah nikah mut'ah cara nikah mut'ah syiah rukun nikah mut'ah nikah mut'ah syiah di indonesia larangan nikah mut'ah nikah mut'ah indonesia nikah mut'ah menurut islam nikah mut'ah syiah youtube nikah mut'ah syiah iran jasa nikah mut'ah asal usul nikah mut'ah nikah mut'ah dalam pandangan islam nikah mut'ah di bandung nikah mut'ah di puncak bogor nikah mut'ah syiah adalah nikah mut'ah syiah indonesia tentang nikah mut'ah nikah mut'ah nikah mut'ah adalah nikah mut'ah syiah nikah mut'ah halal nikah mut'ah menurut hukum islam tempat nikah mut'ah di bandung tempat nikah mut'ah di jakarta nikah mut'ah menurut syiah makalah nikah mut'ah pdf video syiah nikah mut'ah cara nikah mut'ah syiah rukun nikah mut'ah nikah mut'ah syiah di indonesia larangan nikah mut'ah nikah mut'ah indonesia nikah mut'ah menurut islam nikah mut'ah syiah youtube nikah mut'ah syiah iran jasa nikah mut'ah asal usul nikah mut'ah nikah mut'ah dalam pandangan islam nikah mut'ah di bandung nikah mut'ah di puncak bogor nikah mut'ah syiah adalah nikah mut'ah syiah indonesia tentang nikah mut'ah 6 Gejala Penyakit Kelenjar Getah Bening Budaya Politik Dalam Bernegara SKILL Cristiano Ronaldo 2005/2006 SEJARAH AKUNTANSI Pengertian Istishna’ Air Masjid Untuk Kepentingan Pribadi Kitab Al-Fiqh Asy-Syafi'i Al-Muyassar 13 Penyebab Penyakit Kista Cara Menghilangkan Komedo Putih dan Komedo Hitam Cara Menghilangkan Komedo Secara Alami dan Permanen Cara Menghilangkan Muka Kusam Saat Hamil HUKUM PERMINTAAN

Senin, 07 Agustus 2017

Islam Indonesia dan Peradaban Islam di Dunia

Islam Indonesia dan Peradaban Islam di Dunia

Islam Indonesia dan Peradaban Islam di Dunia

Jangan Lupa Untuk Mengunjungi MUI.OR.ID

Assalmu'alaikum,, Warahmatullahi,, Wabarakaatuh..
Terima kasih telah mengunjungi Web Kami.

Budayakanlah Membaca Hingga Selesai

Islam Indonesia dan Peradaban Islam di Dunia

Bismillahirrahmanirrahim.
sudah kita ketahui bahwa para Ulama memiliki peran penting dalam sejarah pendirian dan penentuan sistem di negara ini. Ikhtiariah dan hasil kesepakatan Ulama menghasilkan perumusan Pancasila dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud tanggung jawab terhadap umat dan wujud kecintaan terhadap tanah air (hubbul wathan) sehingga umat Islam dan agama lainnya bisa beribadah dengan tenang, aman dan tenteram dalam perbedaan dan keberagaman.

Dewasa ini, umat islam sedang dihadapkan dengan beberapa kelompok yang mengedepankan tektualis skripturalis yang menjadikan ideologi pemahaman serta gerakannya didasarkan pada nash secara literal. Sehingga pemahaman tekstualis dari nash inilah yang menjadi dasar pemahaman kelompok mereka. Namun mereka juga tidak pernah untuk berusaha membawa nash tersebut kepada konteksnya. Sehingga kelompok ini bergerak secara kaku, rigid, intoleran dan ekslusif, serta mudah mengkafirkan kelompok yang berbeda pemahamannya dengan mereka. Sehingga mudah terjadinya konflik dan menyatakan permusuhan terhadap sesama muslim yang tidak sepaham dengan mereka.

Di sisi lain pun muncul kelompok yang mengedepankan kontekstualisasi dalam memahami nash secara berlebihan dengan alasan untuk menyelaraskan ajaran Islam dengan perkembangannya zaman. Maka munculah dari pemahaman ini suatu kelompok yang keluar dalam pemahaman nash yang sebenarnya sehingga terlihat lebih permisif dan juga liberal, bahkan kelompok ini berani untuk menggugat nash yang qath’i dan juga mulai menafsirkan nash hanya dengan pendekatan akalnya saja.

Pemahaman kedua kelompok ini tergolong sebagai kelompok ekstrim (tatharruf), yakni tatharruf yasari (ekstrim kiri)  dan yamini (ekstrim kanan). Pemahaman kedua kelompok ini sangatlah bertentangan dengan wujd ideal dalam menjalankan syariat Islam di Indonesia dan dunia. Pemahaman kedua kelompok tersebut sangatlah mudah untuk masuk dan menyebar di Indonesia yang didukung dengan adanya gerakan transnasionalisme dan juga kebebasan dalam berpendapat.

KONFLIK TIMUR TENGAH (SUNNI-SYI’AH)
Konflik yang telah terjadi ditimur tengah yang sudah terjadi dari 6 tahun yang lalu yang terjadi karena dampak dari proxy war. Proxy war ini bukanlah hal atau istilah yang baru, tapi adalah istilah yang mulai dimunculkan kembali. Pemain dari konflik tersebut adalah Rusia dan Amerika sebagai pemain politik global. Setelah Uni Soviet terpecah belah hingga bubar, maka Rusia menjadikan Iran sebagai proxy negaranya dan Amerika menjadikan Saudi Arabia menjadi proxynya.

Kedua negara adidaya sang pemain politik global ini jika dihadapkan dan berperang secara langsung akan sangat membahayakan bagi umat manusia, maka mereka menggunakan proxy proxy (Iran-Saudi). Dan tentunya hal ini juga didasari dengan beberapa kepentingan, yaitu
1. Untuk menguji seberapa kuat produk militer mereka
2. Membuat lambatnya pertumbuhan perekonomian umat Islam yang sangat pesat
3. Menjadi sebuah peringatan untuk negara-negara yang ingin mejadi pesaing negara tersebut seperti China dan India.

Dan hasilnya terjadi konflik yang sangat hebat diantara proxy proxy yang dimainkan oleh negara pemain (Rusia-Amerika) tersebut.

Amerika, di dalam pergerakan permainan politiknya, maka diciptakanlah ISIS untuk menjadikan lambatnya ekspansionisme di Iran. Yang dijual oleh amerika adalah konflik lama the main trigger dari konflik, yaitu konflik antara Sunni dan Syiah. Hal ini dijadikan sebuah alasan karena Iran, Irak, Libanon, Syiria dan Bahrain memiliki komunitas syiah yang tumbuh signifikan. Di Negara Bahrain 70 % dari penduduknya adalah syiah namun rajanya adalah sunni. Di Syiria 90 % sunni 10 % syiah dan presidennya Syiah, nah inilah yang sedang dimainkan oleh Amerika.

Kenapa di Bahrain tidak terlalu terlihat terjadinya konflik.?
Ini dikarenakan Amerika dibawah kekuasan partai demokrat, secara divide and rolenya begitu sangat kuat. Sehingga terjadilah dengan apa yang kita kenal selama ini, yaitu the Arab Spring yang dimulai pada tahun 2011 dibawah kuasa Leadership of Democratic Party and United States.

Jika Amerika berada dibawah kekuasan Partai Republik, maka biasanya kan langsung melakukan hantaman fisik dengan menggunakan militer. Tapi dibawah Demokrat hal itu tidak dilakukan, tapi dilakukan dengan cara memecah belas secara perlahan dan transparan. Akhirnya Amerika pun menjual gagasan dari ide itu kepada Arab Saudi. Arab Saudi pun menganggap bahwa ini adalah ibaratkan angin baru. Maka apa yang terjadi setelah terjadinya Arab Spring.? Yang terjadi justru Arab Saudi menjadi hancur. Ekonomi Arab Saudi menjadi berantakan. Dari segi trust, yang terjadi adalah distrust among the arab community. Dalam sejarahnya, maka inilah pertama kalinya Arab Saudi menjadi berantakan.

Syria belum kalah, maka ditambah lagi dengan negara Yaman. Syiria hancur, Yaman hancur, Libya hancur dan Saudi pun menjadi oleng dalam hal perekonomian karena dihabiskan untuk membeli persenjataan. Siapakah yang diuntungkan.? Yang diuntungkan adalah Yahudi, karena Yahudi adalah pemilik pabrik persenjataan amunisi dan juga alutsista. Mereka bergembira karena semakin panjangnya perang maka semakin banyak mereka meraup keuntungan. Maka ini adalah sangat berbahaya.

Maka, siapakah korban dari Konflik ini.?, Jawabannya adalah PALESTINA. Karena secara tidak langsung Amerika-Saudi menjadi donatur ISRAEL untuk terus menghancurkan negara jajahannya, yaitu PALESTINA.

PELAJARAN DALAM MEMANDANGI KONFLIK (SUNNI-SYIAH)
Umat Islam di Indonesia jangan mengikuti permainan yang sedang dimainkan oleh dua negara pemain tersebut. Kita harus lebih bersikap waspada, kita juga harus bersikap toleransi dengan adanya perbedaan pendapat. Serta menjaga dan menghormati perbedaan mazhab yang ada. Jika dilihat dari sejarah, kita akan mengenal Imam Ja’far As-Shadiq (pendiri Madhab Ja’fari -Syi’ah Ja’fari-) adalah guru dari Imam Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi). Imam Abu hanifah banyak belajar dari Imam Ja’far Ashadiq dalam ilmu fiqih sedangkan Imam Abu Hanifah tahu jika Imam Ja’far As-Shadiq adalah Syi’ah. Imam Abu Hanifah menghargai dan menghormati perbedaan tersebut.

BANYAKNYA PERMINTAAN FATWA SESAT UNTUK SYI’AH DI MUI (Majelis Ulama Indonesia)

Jika dilihat dampak negatif dari konflik yang terjadi oleh negara pemain dan juga proxy nya, maka terjadilah kegaduhan baru hingga kegaduhan tersebut singgah kenegara Indonesia ini. Jika MUI menyatakan FATWA SESAT untuk SYI’AH, maka ini bisa menjadi masalah baru. Maka MUI memiliki sejumlah pertimbangan, seperti :
  • OKI (organisasi Islam Dunia), yang memiliki jumlah negara lebih dari 47 negara, dan tidak ada satu pun negara yang mengeluarkan fatwa kesesatan syi’ah.
  • Saudi Arabia, memiliki sepuluh hingga lima belas persen dari penduduknya yang syiah, mereka pun tidak mengatakan syi’ah sesat dan tidak pula mengeluarkan fatwa kesesatan syiah. Bahkan Syi’ah masih diperbolehkan untuk Umroh dan haji.

Jika MUI mengeluarkan fatwa kesesatan syi’ah, maka yang akan terjadi adalah sesuatu yang sangat tidak diinginkan. Apa yang akan negara Arab saudi atau negara yang berkumpul di OKI katakan.? Jika itu terjadi, akan menjadikan Indonesia menjadi sendirian. Dan inilah yang harus MUI dan kita pertimbangkan.

Hal ini bukan karena Indonesia mendukung Syi’ah atau Sebagai Agen Syi’ah. Namun ini dilakukan agar konflik yang terjadi di Timur tengah tidak serta merta menjadi konflik di Negara Indonesia karena akan memecah belah Indonesis menjadi beberapa bagian yang lebih besar lagi.

Seharusnya kita bisa lebih waspada, karena kantong-kantong atu proxy-proxy dari perpecahan itu mulai dimunculkan. Dari mulai organisasi, partai, dan beberapa kelompok yang intoleran harus segera dibenahi, jika tidak ini bisa sangat memudahkan menjatuhkan dan memecah belah negara Indonesia. Namun yang harus diperhatikan adalah jangan menuduh dengan mengatakan “intoleran” sembarangan. Karena hal ini juga membahayakan karena bisa secara tidak langsung kita masuk dalam permainan politik global tersebut.

Jika kita mampu untuk menjaga toleransi kepada Umat lain, maka kita harus lebih bertoleransi kepada Umat kita sendiri, dengan alasan : karena perpecahan yang terjadi di timur tengah dikarenakan pemahaman kelompok mereka dalam memahami Agama yang berbeda serta tidak adanya toleransi. Sehingga stigma “SYI’AH BUKAN ISLAM”  menjadi hidangan utama yang mulai dimunculkan. Karena mengganggap SYI’AH BUKAN ISLAM, maka mereka pun melancarkan serangan untuk MENUDUH SYI’AH kepada orang lain. SYI’AH BUKAN ISLAM dan MENUDUH orang lain sebagai SYI’AH, maka terjadi perang saudara antara sesama Ahlussunnah Wal-Jama’ah (WAHABI dan SUNNI MODERAT).

Jika dilihat dari kenyataan, bahwa anda akan menemukan Al-Qur’an Sunni di Indonesia dan Al-Qur’an yang dipakai oleh SYI’Ah di Iran masih sama teksnya. Hanya ada segelintir Syi’ah yang tidak menggunakan Al-Qur’an. Ingat.! Allah yang menurunkan Al-Qur’an dan Allah pula yang menjaganya. Sehingga golongan syi’ah yang sesat pun ada, namun hanya segelintir saja sehingga kita (sunni) tidak boleh memukul rata semua Syi'ah.

Di SUNNI pun sama, ada beberapa golongan yang Ekstrim dan sesat, sehingga kelompok ini pun dikeluarkan melalui KONFERENSI AHLUSUNNAH yang dilakukan di CHECHNYA yang mengeluarkan Sunni Radikal (Wahabi Takfiri) dari AHLUSUNNAH Wal-Jama’ah karena sangat berbahaya bagi Peradaban Muslim Sunni dan juga peradaban Islam di Dunia.

Wallahu'alam Bishawaab...

Semoga Bermanfaat.

Lihat Juga :