Rabu, 31 Oktober 2018

Wahabi dan Kejahatan Intelektual

Wahabi dan Kejahatan Intelektual

Wahabi dan Kejahatan Intelektual

Oleh Fathul Qodier

Salah satu strategi kelompok wahabi mengaburkan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah penganut ajaran Imam Abu Hasan Al-Asy'ari adalah dengan men-tahrif atau mengubah isi kitab karangan beliau dan ulama-ulama Asy'ariyah disesuaikan dengan akidah mereka.

Kadang juga dengan membiarkan isi kitab sesuai aslinya namun diberi catatan kaki dan dikomentari sesuai akidah mereka, meski baru lulus S1 maupun S2 dengan entengnya sekelas Imam Al-Ghazali, As-Suyuti, An-Nawawi mereka sangsikan kepakarannya.

Ada juga salah seorang ustadz yang menyampaikan ceramahnya di YouTube. Dalam ceramahnya itu, ia menyampaikan pemikiran Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy'ari (dalam kitab Risalah Ahlussunnah wal Jamaah) di forum pengajian namun tidak utuh, ada beberapa pendapat Mbah Hasyim yang bertentangan dengan pendapat dia lalu dipotong. 

Ungkapan Mbah Hasyim bahwa pengikut pengikut Syekh Muhammad bin Abdul Wahab yang mengikuti pemikiran Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim termasuk ahli bid'ah tidak disampaikan.

Dengan kekuatan finansial yang besar mereka terus menerus menjalankan kejahatan intelektual tersebut demi memaksakan akidah mereka kepada umat. Amaliyah yang tidak sesuai dengan mereka terus dihujat dan dituding keluar dari Islam. 

Meski seringkali kalah argumen namun mereka tetap keukeuh (keras kepala) dengan pendiriannya. Memang repot berhadapan dengan kelompok yang kurang memaksimalkan akalnya dalam memahami agama.

Mereka sadar, untuk menanamkan ideologi mereka maka harus menguasai literatur pokok kajian Islam. Penerbit-penerbit kitab maupun penerbit buku besar mereka kuasai, meski harus mengotak-atik isi kitab para ulama-besar yang ratusan tahun menjadi rujukan umat, tanpa malu dan tanpa merasa berdosa meski tindakannya membodohi umat.

Beberapa kali saya tertipu saat membeli kitab-kitab rujukan pokok ulama Ahlussunnah wal Jamaah, (khususnya beli via online) isinya sudah diubah oleh editornya sedemikian rupa sehingga bertolak belakang dengan pemikiran mushonif atau penulis aslinya. 

Bahkan toko-toko kitab kawasan Ampel Surabaya, Jawa Timur yang sudah puluhan tahun menjadi jujugan pesantren salaf seluruh Indonesia untuk belanja kitab, saat ini pun sudah dibanjiri kitab-kitab yang sudah tidak orisinil isinya.

Walhasil, hati-hatilah membeli kitab dan buku keislaman khususnya kajian-kajian tauhid, telitilah isinya, jangan sampai tertipu.

Foto di atas adalah contoh salah satu kitab yang sudah diubah isinya. Al-Ibanah an Ushuliddiyanah salah satu kitab babon akidah Ahlussunnah wal Jamaah karangan Imam Abu Hasan Al-Asy'ari. 

Di dalamnya menjelaskan, Al-Asy'ari mengatakan bahwa Allah bersemayam di atas Arsy, Allah memiliki wajah, memiliki tangan, dan lain-lain, yang hal tersebut bertentangan dengan akidah Al-Asy’ari sendiri.

Penulis adalah Khodim di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Alumni Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.

Lihat Juga :

Keyword :
wahabi wahabi adalah wahabi itu apa wahabi sesat wahabi salaf wahabi salafi wahabi indonesia wahabi di indonesia wahabi artinya wahabi vs nu fitnah wahabi wahabi vs aswaja wahabi takfiri wahabi adalah aliran sesat rumah fiqih wahabi wahabi wikipedia wahabi arab saudi wahabi tobat wahabi sesat dan menyesatkan wahabi aceh wahabi di aceh wahabi pdf wahabi di arab saudi wahabi lucu wahabi muhammadiyah wanita wahabi wahabi sebenarnya wahabi pks wahabi di malaysia wahabi yang sebenarnya wahabi youtube wahabi gagal paham wahabi sejarah wahabi bubarkan maulid wahabi gila wahabi konyol zikir wahabi wahabi adalah yahudi wahabi bodoh wahabi dan yahudi wahabi isis wahabi wahabi adalah wahabi itu apa wahabi sesat wahabi salaf wahabi salafi wahabi indonesia wahabi di indonesia wahabi artinya wahabi vs nu fitnah wahabi wahabi vs aswaja wahabi takfiri wahabi adalah aliran sesat rumah fiqih wahabi wahabi wikipedia wahabi arab saudi wahabi tobat wahabi sesat dan menyesatkan wahabi aceh wahabi di aceh wahabi pdf wahabi di arab saudi wahabi lucu wahabi muhammadiyah wanita wahabi wahabi sebenarnya wahabi pks wahabi di malaysia wahabi yang sebenarnya wahabi youtube wahabi gagal paham wahabi sejarah wahabi bubarkan maulid wahabi gila wahabi konyol zikir wahabi wahabi adalah yahudi wahabi bodoh wahabi dan yahudi wahabi isis Cara Mengatasi Kulit Wajah Kering Cara Menghilangkan Kerutan di Wajah HUKUM PERMINTAAN Hukum Nikah Mut'ah 100% Cara Ampuh Cegah Kepikunan Manfaat Kopi Bisa Mengatasi Kanker Kulit 9 Buah Paling Bagus Untuk Menjaga Kesehatan

Hukum Nikah Mut'ah | Hadits Rasul Tentang Nikah Mut'ah

Hukum Nikah Mut'ah | Hadits Rasul Tentang Nikah Mut'ah

Hukum Nikah Mut'ah | Hadits Rasul Tentang Nikah Mut'ah

Nikah mut’ah menurut ulama’ fiqih ialah sebuah perkawinan yang dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Praktik nikah mut’ah di Indonesia biasa disebut dengan nikah kontrak.

Praktek tersebut biasanya dilakukan oleh turis asal Timur Tengah yang berkunjung untuk sekedar berlibur  beberapa saat dengan perempuan Indonesia. Praktik nikah mut’ah dari pihak laki-laki biasanya dilakukan hanya untuk mencari kesenangan semata sedangkang dari pihak perempuan biasanya karena alasan ekonomi.

Fenomena  nikah mut’ah sebelumnya telah ada pada masa sebelum Islam. Saat Islam muncul, awalnya Rasulullah membolehkan namun kemudian melarang, sehingga  ulama berbeda pendapat terkait praktek nikah mut’ah ini.

Lihat Juga : Apa Status Anak Dari Hasil Nikah Mut’ah.?

Hal tersebut tak lain karena ada dua hadis yang saling bertentangan terkait masalah tersebut yang dijadikan sebagai dalil terkait nikah mut’ah.

Berikut akan coba saya jelaskan pendapat  Syuhudi Ismail menanggapi dua hadis yang saling bertentangan terkait masalah nikah mut’ah.

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَخْتَصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ فَرَخَّصَ لَنَا بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ نَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ ثُمَّ قَرَأَ  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ

Dari ‘Abdullah ibnu Mas’ud radliallahu ‘anhu dia berkata; Kami pernah berperang bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam namun tidak mengikut sertakan istri-istri kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah kami dikebiri? Namun Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang kami melakukannya. tapi setelah itu beliau memberikan keringanan kepada kami untuk menikahi wanita dalam waktu tertentu. lalu beliau membacakan ayat; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al Maidah: 87).

حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ .

Dari ‘Ali bin Abu Thalib radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang nikah mut’ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar.”

Menanggapi pada kedua hadis di atas Syuhudi Ismail menyatakan, hadis yang pertama menyatakan kebolehan nikah mut’ah, sedangkan hadis yang kedua dengan jelas melarang adanya nikah mut’ah.

Secara redaksi, kedua hadis tersebut sangat bertentangan. Para ulama telah mengkaji secara mendalam terkait masalah tersebut.


Menurut ulama Sunni dan ulama Syi’ah Zaidiah hadis yang pertama telah dimansukh oleh hadis yang melarang nikah mut’ah. Menurut mereka kebolehan nikah mut’ah hanya terjadi sekali kemudian disusul hadis-hadis yang melarang adanya nikah mut’ah sampai hari kiyamat.

Namun, selain dari pendapat tersebut adapula pendapat yang menyatakan bahwa nikah mut’ah tetap diperbolehkan hingga sekarang, seperti pendapat kalangan Syi’ah dua belas yang merujuk pada Q.S An-Nisã : 24

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.

Menurut mereka ayat di atas adalah dasar diperbolehkannya nikah mut’ah, dan   hadis yang menjelaskan  larangan nikah mut’ah tidak dapat menghapus hukum yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, sehingga sampai sekarang hukum nikah mut’ah tetap diperbolehkan walaupun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Menanggapi hal demikian, ulama’ Sunni dan Syiah Zaidiah menyatakan ayat tersebut memang menunjukan pada kebolehan nikah mut’ah, namun kebolehan tersebut kemudian dicabut dengan adanya ayat-ayat yang menjelaskan warisan dan larangan zina, selain itu  disusul pula hadis Nabi  yang menyatakan larangan nikah mut’ah.

Syuhudi Ismail sependaat dengan ulama’ Sunni yang menyatakan bahwa pada dasarnya nikah mut’ah dilarang secara universal. Walaupun sebelumnya pernah diperbolehkan, sehingga kebolehan nikah mut’ah hanya berlaku secara temporal saja, untuk sekarang dan seterusnya nikah mut’ah tetap tidak diperbolehkan.

Wallahua’lam.

Lihat Asli : Islami.Co

Keyword :
nikah mut'ah nikah mut'ah adalah nikah mut'ah syiah nikah mut'ah halal nikah mut'ah menurut hukum islam tempat nikah mut'ah di bandung tempat nikah mut'ah di jakarta nikah mut'ah menurut syiah makalah nikah mut'ah pdf video syiah nikah mut'ah cara nikah mut'ah syiah rukun nikah mut'ah nikah mut'ah syiah di indonesia larangan nikah mut'ah nikah mut'ah indonesia nikah mut'ah menurut islam nikah mut'ah syiah youtube nikah mut'ah syiah iran jasa nikah mut'ah asal usul nikah mut'ah nikah mut'ah dalam pandangan islam nikah mut'ah di bandung nikah mut'ah di puncak bogor nikah mut'ah syiah adalah nikah mut'ah syiah indonesia tentang nikah mut'ah nikah mut'ah nikah mut'ah adalah nikah mut'ah syiah nikah mut'ah halal nikah mut'ah menurut hukum islam tempat nikah mut'ah di bandung tempat nikah mut'ah di jakarta nikah mut'ah menurut syiah makalah nikah mut'ah pdf video syiah nikah mut'ah cara nikah mut'ah syiah rukun nikah mut'ah nikah mut'ah syiah di indonesia larangan nikah mut'ah nikah mut'ah indonesia nikah mut'ah menurut islam nikah mut'ah syiah youtube nikah mut'ah syiah iran jasa nikah mut'ah asal usul nikah mut'ah nikah mut'ah dalam pandangan islam nikah mut'ah di bandung nikah mut'ah di puncak bogor nikah mut'ah syiah adalah nikah mut'ah syiah indonesia tentang nikah mut'ah 6 Gejala Penyakit Kelenjar Getah Bening Budaya Politik Dalam Bernegara SKILL Cristiano Ronaldo 2005/2006 SEJARAH AKUNTANSI Pengertian Istishna’ Air Masjid Untuk Kepentingan Pribadi Kitab Al-Fiqh Asy-Syafi'i Al-Muyassar 13 Penyebab Penyakit Kista Cara Menghilangkan Komedo Putih dan Komedo Hitam Cara Menghilangkan Komedo Secara Alami dan Permanen Cara Menghilangkan Muka Kusam Saat Hamil HUKUM PERMINTAAN

Senin, 29 Oktober 2018

Free Download Kitab Al-Fiqh Asy-Syafi'i Al-Muyassar

Free Download Kitab Al-Fiqh Asy-Syafi'i Al-Muyassar

fiqih muyassar bahasa indonesia pdf terjemah kitab fiqih muyassar pdf terjemahan fiqih muyassar pdf download terjemahan fiqih muyassar terjemahan kitab fiqih muyassar pdf fiqih muyassar bahasa indonesia pdf terjemah kitab fiqih muyassar pdf terjemahan fiqih muyassar pdf download terjemahan fiqih muyassar terjemahan kitab fiqih muyassar pdf Al-Fiqh Asy-Syafi'i Al-MuyassarJudul Kitab  : Al-Fiqh Asy-Syafi'i Al-Muyassar

Penulis         : Dr. Wahabah Zuhailiy

Tahqiq          : -

Penerbit        : Darul Fikr

Tahun           : -

Cetakan        : -

Link Download : KLIK DISINI


Hukum Mengambil Air Masjid Untuk Kepentingan Pribadi

Hukum Mengambil Air Masjid Untuk Kepentingan Pribadi

Hukum Mengambil Air Masjid Untuk Kepentingan Pribadi

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum, mohon penjelasannya bagaimana kah hukumnya mengambil air dari sumur masjid untuk kepentingan pribadi ?

( Dari : Nova Ch Elfarizi )

Jawaban :
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Ketika waqif (orang yang mewakafkan) meng-ijmalkan (tidak memberikan batasan) atas benda yang ia wakafkan unruk masjid, maka diperbolehkan mengambil air sumur dari sumur masjid tersebut karena dicukupkan dengan tradisi yang berlaku dimana masyarakat umum biasa mengambil air sumur masjid untuk kepentingan pribadi.

Tapi apabila waqif memberi batasan (qoyyid) bahwa benda yang diwakafkan hanya boleh dipakai untuk kepentingan masjid, maka tidak diperbolehkan mengambil air sumur masjid untuk kepentingan pribadi. Wallahu a'lam.

( Dijawab oleh :   Al Murtadho dan Su Kakov )

Referensi :
1. Tuhfah al Muhtaj juz 6 hal. 260

حيث أجمل الواقف شرطه اتبع فيه العرف المطرد في زمنه؛ لأنه بمنزلة شرطه ثم ما كان أقرب إلى مقاصد الواقفين كما يدل عليه كلامهم ومن ثم امتنع في السقايات المسبلة على الطرق غير الشرب ونقل الماء منها ولو للشرب وظاهر كلام بعضهم اعتبار العرف المطرد الآن في شيء فيعمل به أي عملا بالاستصحاب المقلوب؛ لأن الظاهر وجوده في زمن الواقف وإنما يقرب العمل به حيث انتفى كل من الأولين

Lihat Asli : FIKIH KONTEMPORER

Lihat Juga :

Keyword :
hukum menggunakan air masjid untuk pribadi manfaat air masjid kelebihan air 7 masjid larangan menggunakan fasilitas masjid hukum menggunakan barang masjid hukum menggunakan fasilitas masjid untuk keperluan pribadi hukum meminjam peralatan masjid hukum menggunakan listrik masjid hukum menggunakan air masjid untuk kepentingan pribadi hukum menggunakan air masjid untuk pribadi manfaat air masjid kelebihan air 7 masjid larangan menggunakan fasilitas masjid hukum menggunakan barang masjid hukum menggunakan fasilitas masjid untuk keperluan pribadi hukum meminjam peralatan masjid hukum menggunakan listrik masjid hukum menggunakan air masjid untuk kepentingan pribadi hukum menggunakan air masjid untuk pribadi manfaat air masjid kelebihan air 7 masjid larangan menggunakan fasilitas masjid hukum menggunakan barang masjid hukum menggunakan fasilitas masjid untuk keperluan pribadi hukum meminjam peralatan masjid hukum menggunakan listrik masjid hukum menggunakan air masjid untuk kepentingan pribadi hukum menggunakan air masjid untuk pribadi manfaat air masjid kelebihan air 7 masjid larangan menggunakan fasilitas masjid hukum menggunakan barang masjid hukum menggunakan fasilitas masjid untuk keperluan pribadi hukum meminjam peralatan masjid hukum menggunakan listrik masjid hukum menggunakan air masjid untuk kepentingan pribadi Cream Pencerah Wajah Remaja Aman Produk Untuk Kulit Kusam dan Hitam Alami 6 Gejala Penyakit Kelenjar Getah Bening Budaya Politik Dalam Bernegara SKILL Cristiano Ronaldo 2005/2006 SEJARAH AKUNTANSI Pengertian Istishna

Kamis, 25 Oktober 2018

Hadits Lemah tentang Bendera Rasulullah

Hadits Lemah tentang Bendera Rasulullah

Hadits Lemah tentang Bendera Rasulullah

Bendera hitam atau putih bertuliskan kalimat tauhid selalu diidentikkan oleh sebagian kelompok sebagai bendera Islam atau bendera Rasulullah. Dengan anggapan ini, kalau ada bendera lain yang tidak serupa dengan bendera Rasulullah, dianggap bukan Islam dan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah.

Kelompok yang mengindetikkan bendera hitam atau putih bertulis kalimat tauhid ini sebagai bendera Rasulullah merujuk pada hadits riwayat Ibnu Abbas yang terdapat dalam beberapa kitab hadits. Ibnu Abbas berkata.

كَانَتْ رَايَةُ رَسُوْلِ اللهِ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ مَكْتُوْبٌ عَلَيْهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

Artinya, “Bendera (pasukan) Rasulullah itu hitam dan panjinya itu putih yang bertuliskan di atasnya ‘La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah,(HR At-Thabarani).

Merujuk pada penelitian yang dilakukan tim el-Bukhari Institute dalam buku Meluruskan Pemahaman Hadits Kaum Jihadis, hadits tentang bendera Rasulullah di atas terdapat dalam beberapa kitab, di antaranya, Mu’jamul Awsath karya At-Thabarani dan Akhlaqun Nabi wa Adabuhu karya Abus Syekh Al-Ashbihani.

Secara umum, kualitas hadits bendera hitam bertulis "La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah" adalah dhaif (lemah), baik riwayat At-Thabarani ataupun Abu Syekh. Hadits bendera hitam juga dikategorikan dhaif oleh Ibn ‘Adi dan termasuk salah satu dari sekian banyak hadits dhaif yang terdapat dalam kitab Al-Kamil fi Dhu’afa’ir Rijal.

Riwayat At-Thabarani dihukumi lemah karena di dalam rangkaian sanadnya terdapat rawi bermasalah, yaitu Ahmad Ibn Risydin. Menurut An-Nasa’i, Ibn Risydin adalah seorang pembohong kadzdzab (pembohong). Adz-Dzahabi menyebut Ibn Risydin sebagai pemalsu hadits (muttaham bil wadh’i). Ibn ‘Adi mengakui bahwa Ibn Risydin salah satu orang yang paling banyak meriwayatkan hadits, namun sangat disayangkan kebanyakan periwayatannya munkar dan palsu. Sementara menurut Ibnu Yunus, Ibnu ‘Asakir, dan Ibnul Qaththan, dan Ibnul Qasim, Ibn Risydin diterima haditsnya karena dia kredibel (tsiqah) dan penghafal hadits (huffazhul hadits).

Ketika dihadapkan pada dua simpulan yang bertolak-belakang ini, maka penilaian negatif (jarh) lebih diprioritaskan daripada penilaian positif (ta’dil). Simpulan ini merujuk pada kaidah umum dalam jarh wa al-ta’dil, “Apabila bertentangan antara jarh dan ta’dil, maka jarh lebih didahulukan bila dijelaskan argumentasinya secara spesifik.” Dengan demikian, riwayat Ibn Risydin tidak dapat diterima karena pembohong (muttaham bil kidzbi) dan dianggap pemalsu hadits (muttaham bil wadh’i) meskipun riwayat dan haditsnya banyak didokumentasikan.

Adapun riwayat Abu Syekh berasal ari dua jalur, yaitu Abu Hurairah dan Ibnu Abbas. Riwayat yang bersumber dari Abu Hurairah dihukumi lemah karena ada Muhammad Ibn Abu Humaid dalam silsilah sanadnya. Sebagian besar kritikus hadits berpendapat bahwa Abu Humaid adalah dhaif dan termasuk munkarul hadits. Sedangkan riwayat Abu Syekh yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas dihukumi hasan dan tidak sampai pada tingkatan shahih.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa kualitas hadits bendera hitam yang diriwayatkan oleh At-Thabarani dan riwayat Abu Syekh yang bersumber dari Abu Hurairah adalah lemah atau dapat disebut juga hadits munkar. Sementara riwayat Abu Syekh yang berasal dari Ibnu Abbas termasuk hadits hasan dan tidak mencapai derajat shahih.

Bagaimana Pengamalannya?

Setelah mengetahui kualitas hadits, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pengamalannya, apakah hadits tersebut wajib diamalkan atau tidak. Dalam bahasa lain, apakah hadits bendera Rasulullah itu bermuatan syariat atau tidak. Kalau dipahami sebagai bagian dari syariat berarti wajib diamalkan. Sementara kalau bukan bagian dari syariat, tidak wajib diamalkan.

Menurut KH Ali Mustafa Yaqub, ada dua indikator yang dapat digunakan untuk membedakan syariat dan bukan syariat, atau budaya, di dalam memahami hadits Nabi. Pertama, apabila amalan tersebut hanya dilakukan oleh umat Islam dan tidak dilakukan agama lain berarti amalan itu bagian dari syariat. Kedua, jika sebuah perbuatan dikerjakan oleh semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim, dan sudah ada sejak sebelum kedatangan Islam, maka perbuatan tersebut bukan syariat dan termasuk budaya.

Berdasarkan dua indikator ini dan sekaligus merujuk pada fakta sejarah, bendera bukanlah bagian dari syariat karena sudah ada sebelum kedatangan Islam dan digunakan oleh semua pasukan perang baik Muslim ataupun non-Muslim. Bahkan dalam pandangan Ibnu Khaldun, memperbanyak bendera, memberi warna dan memanjangkannya, hanya semata-mata untuk menakuti musuh dan kepentingan politik suatu pemerintahan.

Kendati Rasulullah menggunakan warna dan bentuk bendera tertentu, bukan berati model bendera Rasulullah ini mesti diikuti oleh setiap umat Islam sehingga negara yang tidak sesuai warna benderanya dengan bendera Rasulullah dianggap tidak mengikuti sunah Nabi. Karena pada hakikatnya, persoalan warna dan bentuk bendera bukan bagian dari agama yang bersifat ibadah (ta’abbudi), seperti halnya shalat, puasa, dan ibadah mahdhah lainnya, tetapi termasuk urusan muamalah yang identik dengan perubahan dan perkembangan. Wallahu a’lam. (M Khalimi-Hengki Ferdiansyah).

Keyword :
mengenal bendera rasulullah bendera panji rasulullah bendera rasulullah asli bendera tauhid nabi muhammad bendera hti bendera isis ar rayah mengenal bendera rasulullah bendera panji rasulullah bendera rasulullah asli bendera tauhid nabi muhammad bendera hti bendera isis ar rayah mengenal bendera rasulullah bendera panji rasulullah bendera rasulullah asli bendera tauhid nabi muhammad bendera hti bendera isis ar rayah mengenal bendera rasulullah bendera panji rasulullah bendera rasulullah asli bendera tauhid nabi muhammad bendera hti bendera isis ar rayah mengenal bendera rasulullah bendera panji rasulullah bendera rasulullah asli bendera tauhid nabi muhammad bendera hti bendera isis ar rayah mengenal bendera rasulullah bendera panji rasulullah bendera rasulullah asli bendera tauhid nabi muhammad bendera hti bendera isis ar rayah mengenal bendera rasulullah bendera panji rasulullah bendera rasulullah asli bendera tauhid nabi muhammad bendera hti bendera isis ar rayah mengenal bendera rasulullah bendera panji rasulullah bendera rasulullah asli bendera tauhid nabi muhammad bendera hti bendera isis ar rayah mengenal bendera rasulullah bendera panji rasulullah bendera rasulullah asli bendera tauhid nabi muhammad bendera hti bendera isis ar rayah mengenal bendera rasulullah bendera panji rasulullah bendera rasulullah asli bendera tauhid nabi muhammad bendera hti bendera isis ar rayah Produk Untuk Kulit Kusam Info Seputar Penyakit Kencing Darah (Hematuria) 4 Tips Merawat Kulit Untuk Mengatasi Jerawat Hukum Bertabarruk di Tempat yang Pernah Disinggahi Orang Shaleh 3 Makna Cinta Menurut Al-Qur'an Dampak Poligami Terhadap Kesehatan Sang Istri HUJJAH/DALIL TENTANG URF APA ITU PEMBANGUNAN EKONOMI.? MAKALAH HUKUM BISNIS DOC

Rabu, 10 Oktober 2018

Kasih Sayang Dalam Islam


“Allah SWT tidak akan mengasihi seseorang yang tidak punya belas kasih terhadap orang lain.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas secara tersurat menyatakan bahwa orang yang tidak memiliki sifat belas kasih terhadap orang lain tidak akan mendapatkan belas kasih dari Allah SWT. Sebaliknya, makna tersirat dari hadis ini adalah bahwa orang yang memiliki belas kasih terhadap orang lain maka Allah SWT akan memberikan belas kasih kepadanya.

Dalam hidup bermasyarakat kita dituntut untuk saling menghormati, menghargai, menoleransi sesama manusia. Hal ini sebagaimana hadits Nabi Saw, “Menghargai manusia adalah sedekah”. Rasul Saw dalam berbagai kesempatan sering mengajak dan menganjurkan kepada umatnya agar senantiasa memberikan kemanfaatan dan hal yang terbaik kepada kaum muslimin. Di antara sabda beliau, “Dua hal yang tidak dapat menandingi keutamaan sebuah amal adalah iman kepada Allah SWT dan bermanfaat bagi orang-orang muslim”.

Hadis lain sebagaimana dikutip dalam kitab Nasha`ihul ‘ibad menyebutkan bahwa bagi siapapun yang memulai kehidupannya dengan tidak ada niat atau tujuan melakukan panganiyaan terhadap orang lain, maka akan diampuni dosa yang telah ia lakukan. Dan bagi siapapun yang memulai paginya dengan niat atau tujuan menolong orang yang teraniaya dan memenuhi hajat orang banyak maka ia mendapatkan pahala sebagaimana pahala haji mabrur.

Hubungan yang kita bina tidaklah terbatas pada orang-orang tertentu saja. Namun harus tanpa pandang bulu. Kepada seluruh orang dengan status sosial apapun.  Baik orang miskin, kaya, orang tua, anak-anak, bahkan juga makhluk lain di sekitar kita. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis, “Bagi siapapun yang tidak mengasihi orang yang di bumi maka tidak akan dikasihi orang (makhluk) yang berada di langit. Bagi siapapun yang tidak memberi maaf maka tidak dimaafkan. Allah Swt hanya akan memberikan Rahmat kepada hamba-Nya yang memiliki sifat kasih dan sayang. Bukanlah termasuk dari golongan umatku orang yang tak mengasihi anak-anak dan tak memberikan hak orang dewasa.”

Menurut para ulama, konteks munculnya hadis di atas adalah, bahwa suatu hari Rasulullah Saw sedang bermain dengan cucu tercintanya; Sayyidina Hasan Ra. Di kala Nabi sedang mencium cucunya, seorang sahabat yang mempunyai watak keras merasa heran, kemudian bertanya kepada Rasullah: “Wahai Rasulullah, saya mempunyai sepuluh orang anak dan saya belum pernah mencium anak-anakku.” Kemudian Rasulullah berkata, “Seseorang yang tidak mempunyai rasa belas kasih kepada anak kecil, maka ia tidak termasuk golonganku.”

Islam mengajarkan pada kita untuk menjaga agar supaya hidup harmonis di tengah-tengah masyarakat yang majemuk. Bahkan hal demikian tidak sebatas sesama manusia, tapi juga harus memperhatikan benda dan makhluk lain di sekitar kita. Karena hal ini semua harus kita pertanggungjawabkan besok di hadapan Allah Swt. sebagai balasan atas perbuatan selama hidup di dunia.

Cukuplah kiranya sebuah cerita yang dikisahkan dalam kitab Nasha`ihul ‘Ibad tentang seorang wali besar, as-Sibly namanya sebagai renungan bagi kita bersama. al-Kisah, ketika beliau telah meninggal dunia, beliau ditanya tentang keadaan alam kubur (dalam sebuah mimpi seseorang). Beliau menjawab demikian, “Ketika Allah Swt. bertanya kepadaku, hai Abu Bakar (nama lain wali Syibly), tahukah kamu penyebab Aku mengampunimu?” Wali Syibly berkata, “Karena amal kebaikanku.” Allah swt. menjawab, “Tidak.” Wali Syibli berkata: “Karena ibadahku yang ikhlas.” Allah Swt. menjawab lagi, “tidak.” Wali Syibli berkata lagi, “Karena haji, puasa, dan shalat yang aku lakukan.” Allah Swt, menjawab, “Tidak.” Wali Syibly berkata, “Karena kesukaanku pada orang saleh dan mencari ilmu.” Allah Swt menjawab, “Tidak.” Wali Syibly berkata, “Ya Allah, lalu sebab apa Engkau mengampuniku?” Allah Swt menjawab: “Ingatkah kau ketika sedang berjalan di gang-gang jalan Baghdad, saat itu kamu menemukan kucing kecil yang sangat lemah kedinginan sampai menggigil, kemudian kamu ambil dengan penuh kasih sayang, kamu masukkan ke dalam jubah agar terhindar dari hawa dingin.” Wali Syibly langsung menyahut: “O.. iya!” Allah Swt, berkata: “Karena kejadian itulah kamu Ku ampuni.”

Demikianlah Islam mengajarkan pada kita untuk saling menyayangi, berbelas kasih baik kepada manusia maupun kepada makhluk hidup lainnya. Ambillah teladan dari cerita di atas! Hanya dengan berbuat baik pada seekor kucing di jalanan, ternyata Allah Swt. memberi anugerah yang sedemikian besar. Bagaimana jika kita berbuat baik pada seseorang yang sedang kelaparan, kehausan, bodoh, miskin, dan keadaan lemah lainnya? Akhir kata, mudah-mudahan kita diberikan kemampuan dan kekuatan yang memadai oleh Allah Swt. Sehingga kita dapat memandang orang lain dengan penuh kasih, yang tanpa membedakan satu sama lain.

Article Via : Islami.Co
*) Penulis adalah Pegiat Komunitas Literasi Pesantren, tinggal di Kediri

Kasih Sayang Dalam Islam - Habib AliZainal Abidin Alkaff

Keyword :
kasih sayang dalam islam kasih sayang menurut islam kasih sayang suami istri dalam islam kasih sayang sesama manusia dalam islam kasih sayang dalam keluarga kasih sayang orang tua dalam islam makna kasih sayang dalam islam cinta dan kasih sayang dalam islam dalil kasih sayang dalam islam hari kasih sayang dalam islam kasih sayang ibu dalam islam kasih sayang keluarga dalam islam kasih sayang terhadap keluarga dalam islam maksud kasih sayang dalam islam kasih sayang dalam islam kasih sayang menurut islam kasih sayang suami istri dalam islam kasih sayang sesama manusia dalam islam kasih sayang dalam keluarga kasih sayang orang tua dalam islam makna kasih sayang dalam islam cinta dan kasih sayang dalam islam dalil kasih sayang dalam islam hari kasih sayang dalam islam kasih sayang ibu dalam islam kasih sayang keluarga dalam islam kasih sayang terhadap keluarga dalam islam maksud kasih sayang dalam islam kasih sayang dalam islam kasih sayang menurut islam kasih sayang suami istri dalam islam kasih sayang sesama manusia dalam islam kasih sayang dalam keluarga kasih sayang orang tua dalam islam makna kasih sayang dalam islam cinta dan kasih sayang dalam islam dalil kasih sayang dalam islam hari kasih sayang dalam islam kasih sayang ibu dalam islam kasih sayang keluarga dalam islam kasih sayang terhadap keluarga dalam islam maksud kasih sayang dalam islam kasih sayang dalam islam kasih sayang menurut islam kasih sayang suami istri dalam islam kasih sayang sesama manusia dalam islam kasih sayang dalam keluarga kasih sayang orang tua dalam islam makna kasih sayang dalam islam cinta dan kasih sayang dalam islam dalil kasih sayang dalam islam hari kasih sayang dalam islam kasih sayang ibu dalam islam kasih sayang keluarga dalam islam kasih sayang terhadap keluarga dalam islam maksud kasih sayang dalam islam Cara Mudah Mengatasi Kulit Berminyak TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI DEFINISI URF Irrigation Improvements Reduce Food Inequality Lucu Ikan Buntal Dalam Air OVERCOMING STRESS BY SHOUTING Tanda-tanda sperma Anda normal Ikan Buntal (Ikan Kembung) Persamaan Eksponensial atuna el tufuli Apa Dampak Makan Lebih dari Jam 8.? 16 Definisi Sosiologi (Menurut Para Ahli) Downhill rar Jenis Pembengkakan Saluran Kencing Pencerah Dan Pengencang Kulit Wajah Ampuh

Sabtu, 06 Oktober 2018

Hukum Sewa Rahim Dalam Islam | Bolehkah.?

Hukum Sewa Rahim Dalam Islam | Bolehkah.?

Assalamu'alaikum.
Mau tanya ustadz.
Pasangan suami istri yang cukup subur dan sehat menghendaki seorang anak. Namun ternyata kondisi rahim sang istri tidak cukup siap untuk hamil, tetapi dengan kemajuan teknologi modern keinginan pasangan tersebut dapat diwujudkan dengan menitipkan air mani (sperma) suami dan sel telur istri ke rahim perempuan lain melalui aqad sewa.

Pertanyaan.
Bagaimana hukumnya menyewakan rahim untuk kepentingan tersebut?
Dan bagaimana status nasab anak tersebut?
Mohon jawabannya ustadz. Suwun. 

(Dari: Fahrurrozy Arroyyany).

Jawaban: 

Wa ‘alaikumus salam warahmatullah.
Baiklah, setelah kita lakukan analisis masalah berdasarkan deskripsi dari penanya, kami menyatakan bahwa:

  1. Menyewakan rahim tidak diperbolehkan dan tidak sah karena menyalahi aturan sewa. Bahwa aturan dasarnya: Sewa adalah jual beli. Sewa hukumnya sah dari orang yang sah jual belinya.
  2. Intinya, sewa itu sah bila terhadap barang yang boleh diperjual belikan. Sedangkan rahim tidak layak diperjual belikan.
  3. Dari segi proses: Sel telur diangkat dari rahim istri kemudian disatukan dengan sperma suami dan dilakukan pembuahan di tabung semai. Proses selanjutnya sel telur yang telah dibuahi tadi dimasukkan ke rahim wanita lain. Ini juga tidak dibenarkan karena sperma suami ikut dimasukkan ke rahim wanita yang tidak halal baginya.
  4. Meski dari pembuahan yang sah, namun proses ini tidak akan berguna tanpa adanya rahim untuk menanam benih tersebut. Jadi anak hasil dari proses ini tidak memiliki nasab kepada pemilik sperma tapi ke pemilik rahim, karena si anak dilahirkan dari rahim wanita yang tidak halal bagi lelaki tersebut. Dan juga karena masuknya ke dalam rahim tidak melalui cara yang muhtaram (sah dan dibenarkan).


Mengenai nasab, si anak tidak tidak bisa disebut anak zina karena tidak masuk dalam kategori definisi  zina, yaitu bertemunya dua kemaluan secara tidak sah. Namun secara status anak tersebut menyamai anak zina karena lahir dari rahim wanita yang tidak menjadi pasangan sah. Dan akhirnya semua perkara diatas hukumnya haram.
Wallahu a'lam.

(Dijawab oleh: Al Murtadho).

Referensi:

At Tanbih hal. 122

الاجارة بيع تصح ممن يصح منه البيع وتصح بلفظ الاجارة والبيع

Mughniy al Muhtaj juz 3 hal. 438

كتاب الإجارة بكسر الهمزة في المشهور. وحكى ابن سيده ضمها، وصاحب المستعذب فتحها، وهي لغة: اسم للأجرة. ثم اشتهرت في العقد. وشرعا عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم، فخرج بمنفعة العين، وبمقصودة التافهة، كاستئجار بياع على كلمة لا تتعب، وبمعلومة القراض والجعالة على عمل مجهول، وبقابلة لما ذكر منفعة البضع فإن العقد عليها لا يسمى إجارة. فإن قيل: منفعة البضع لم تدخل حتى يحتاج إلى إخراجها، فإن الزوج ما ملك المنفعة، وإنما ملك أن ينتفع

Tafsir Ibnu Katsir juz 3 hal. 326

وقال ابوبكر بن ابي الدّنيا حدّثنا عمّار بن نصر حدّثنا بقيّة عن ابي بكر بن ابي مريمَ عن الهثيم بن مالك الطَّائيِّ عن النّبيّ صلى الله عليه وسلّم : ما من ذنبٍ بعد الشرك اعظمُ من نطفة وضعها رجل فى رحمٍ لايحلّ له

Hasyiyah Qulyubiy wa 'Umairah juz 4 hal. 33

ولو أتت بولد علم أنه ليس منه) مع إمكان كونه منه (لزمه نفيه) لأن ترك النفي يتضمن استلحاقه، واستلحاق من ليس منه حرام

Hasyiyah al Bujairamiy 'alal Khathib juz 4 hal. 45

أن المراد بالمني المحترم حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وإن كان غير محترم حال الدخول، كما إذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه في فرجها ظانة أنه مني أجنبي فإن هذا محترم حال الخروج، وغير محترم حال الدخول، وتجب العدة به إذا طلقت الزوجة قبل الوطء على المعتمد خلافا لابن حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما في الحالين 

I'anah ath Thalibin juz 4 hal. 143 

قوله زنى بايلاج حشفة ) اى إدخال حشفة ولا بد أن تكون أصلية ومتصلة فخرج ايلاج غير الحشفة كأ صبعيه أو الحشفة الزائدة ولو احتما لا كما لو أشتبه الأصلي با الزائد أو المنفصلة فلا حد فى جميع ما دكر لأنه لا يسمى زنا

Lihat Asli : Hukum Menyewakan Rahim

Keyword :
sewa rahim sewa rahim di indonesia jasa sewa rahim sewa rahim di india biaya sewa rahim di indonesia pengertian sewa rahim sewa rahim menurut islam jasa sewa rahim di indonesia kasus sewa rahim sewa rahim sewa rahim di indonesia jasa sewa rahim sewa rahim di india biaya sewa rahim di indonesia pengertian sewa rahim sewa rahim menurut islam jasa sewa rahim di indonesia kasus sewa rahim hukum sewa rahim hukum sewa rahim dalam islam hukum sewa rahim hukum sewa rahim dalam islam sewa rahim sewa rahim di indonesia jasa sewa rahim sewa rahim di india biaya sewa rahim di indonesia pengertian sewa rahim sewa rahim menurut islam jasa sewa rahim di indonesia kasus sewa rahim sewa rahim sewa rahim di indonesia jasa sewa rahim sewa rahim di india biaya sewa rahim di indonesia pengertian sewa rahim sewa rahim menurut islam jasa sewa rahim di indonesia kasus sewa rahim hukum sewa rahim hukum sewa rahim dalam islam hukum sewa rahim hukum sewa rahim dalam islam sewa rahim sewa rahim di indonesia jasa sewa rahim sewa rahim di india biaya sewa rahim di indonesia pengertian sewa rahim sewa rahim menurut islam jasa sewa rahim di indonesia kasus sewa rahim sewa rahim sewa rahim di indonesia jasa sewa rahim sewa rahim di india biaya sewa rahim di indonesia pengertian sewa rahim sewa rahim menurut islam jasa sewa rahim di indonesia kasus sewa rahim hukum sewa rahim hukum sewa rahim dalam islam hukum sewa rahim hukum sewa rahim dalam islam Info Singkat Pertumbuhan Ekonomi MENGENAL INFLASI | APA ITU INFLASI.? Apakah Kita Tidak Perlu Bermadzhab.? Atasi Kemiskinan Dengan Bersedekah Manfaat Besar Menikah Muda, Jadi Tak Perlu Takut Sejarah Berdiri dan Perjuangan HMI Free Download KItab Bidayah Wan Nihayah - Imam Ibnu Katsir PDF Apa Itu Syaraf Kejepit.? | Mengenal Syarif Kejepit 4 Jenis Makanan Yang Baik Untuk Penderita Tipes Cara Menghilangkan Flek Hitam Di Wajah Yang Membandel Cara Menghilangkan Kerutan dan Ketuaan di Wajah Cara Mengobati Ambeien Secara Alami Tanpa Obat Cara Jitu Menghilangkan Amandel Dengan Cepat THE CITY SPENDS THE WORLD'S AGRICULTURAL LAND Dampak Diet Vegetarian Terhadap Sperma Warna Lagit Tidak Biru 5 Gejala dan Tanda Awal kehamilan Dampak Poligami Terhadap Kesehatan Sang Istri Ayat tentang Hoax (Tafsir Surat an-Nur Ayat 15) Hukum Sewa Rahim Dalam Islam | Bolehkah.?

Ayat tentang Hoax (Tafsir Surat an-Nur Ayat 15)

Ayat tentang Hoax (Tafsir Surat an-Nur Ayat 15)

Surat al-Nur ayat 15 ini turun sebagai respon dan sekaligus jawaban atas kegelisahan Rasulullah. Ketika itu Rasul bingung bagaimana menyikapi fitnah atau berita bohong yang disebarluaskan Abdullah bin Ubay bin Salul. Abdullah bin Ubay ini menuduh Aisyah berduaan dengan Shafwan bin al-Mu’aththal al-Sulami.

Di tengah kebingungan itu, setelah menunggu lama, Allah menjelaskan kepada Nabi Muhammad melalui surat al-Nur ayat 11 sampai 22 bahwa Aisyah benar dan tidak berbohong. Yang berbohong itu justru kaum munafik seperti Abdullah bin Ubay. Sejak diturunkan surat al-Nur tersebut Rasulullah lega dan bahagia.

Di antara pelajaran yang dapat dipetik dari surat al-Nur ayat 11 sampai 22 ini adalah larangan untuk menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi kalau sampai menuduh orang dan menyakiti hati orang lain. Dalam al-Nur ayat 15, Allah SWT berfirman: 

إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ

“(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS: Al-Nur ayat 15)

Allah SWT mengecam perilaku orang-orang yang menyebarluaskan informasi tanpa mengetahui detail persoalan dan kebenaran informasi tersebut. Ketika menerima informasi sebaiknya diperiksa dulu dan diteliti ulang kebenarannya. Ibnu Asyur dalam tafsir Tahrir wa al-Tanwir mengingatkan bahwa adab seorang muslim adalah tidak menyampaikan apa yang dia tidak ketahui dan belum pasti kebenarannya. Jangan biasakan membicarakan dan menyebarluaskan informasi yang tidak kita ketahui kebenaran dan kepastiannya.

Menurut Ibnu Asyur, orang yang suka menyampaikan informasi yang belum jelas kebenarannya itu kemungkinan ada dua sebab: pertama, kurang cerdas, dia menyampaikan apa saja yang belum jelas duduk perkaranya. Orang seberti ini termasuk sebagai pembohong. Dalam hadis disebutkan, “Seorang termasuk pembohong bila menyampaikan setiap apa saja yang didengarnya”.

Kemungkinan kedua adalah mereka orang munafik, yaitu menyembunyikan kebenaran yang diyakininya dan menyampaikan informasi bohong yang sebetulnya dia sendiri tidak tahu kebenarannya.

Supaya kita tidak termasuk dua kelompok ini, pembohong dan munafik, telitilah kebenaran sebuah informasi sebelum menyampaikan dan menyebarluaskannya ke orang lain. Kalau memang tidak tahu kebenarannya lebih baik diam, tidak berkomentar, dan tidak menyebarkannya.

Asli : Tafsir Surat al-Nur Ayat 15 Tentang Larangan Menyebarkan Berita Bohong


Keyword :
ayat alquran tentang hoaxayat berita hoax ayat hoax ayat mengenai hoax ayat quran tentang hoax ayat tentang berita hoax ayat tentang hoax ayat yang menjelaskan tentang berita hoax ayat alkitab tentang hoax ayat alquran tentang hoax ayat berita hoax ayat hoax ayat mengenai hoax ayat quran tentang hoax ayat tentang berita hoax ayat tentang hoax ayat yang menjelaskan tentang berita hoax ayat alkitab tentang hoax ayat alquran tentang hoax ayat berita hoax ayat hoax ayat mengenai hoax ayat quran tentang hoax ayat tentang berita hoax ayat tentang hoax ayat yang menjelaskan tentang berita hoax hoax hoax adalah hoax artinya hoax analyzer hoax membangun hoax indonesia hoax 2018 hoax di indonesia hoax itu apa hoax news hoax aspartame hoax gempa lombok hoax kesehatan hoax or not hoax gempa hoax kominfo hoax terbesar hoax detector hoax radiasi hp hoax film 2018 hoax penculikan anak hoax telur ikan hoax 2017 hoax berita hoax tentang jokowi hoax tentang kesehatan hoax yayasan miracle hope hoax hari ini hoax apa artinya hoax gempa jawa hoax logo hoax pilpres hoax cpns 2018 hoax presiden uruguay masuk islam hoax masako mengandung babi Info Singkat Pertumbuhan Ekonomi MENGENAL INFLASI | APA ITU INFLASI.? Apakah Kita Tidak Perlu Bermadzhab.? Atasi Kemiskinan Dengan Bersedekah Manfaat Besar Menikah Muda, Jadi Tak Perlu Takut Sejarah Berdiri dan Perjuangan HMI Free Download KItab Bidayah Wan Nihayah - Imam Ibnu Katsir PDF Apa Itu Syaraf Kejepit.? | Mengenal Syarif Kejepit 4 Jenis Makanan Yang Baik Untuk Penderita Tipes Cara Menghilangkan Flek Hitam Di Wajah Yang Membandel Cara Menghilangkan Kerutan dan Ketuaan di Wajah Cara Mengobati Ambeien Secara Alami Tanpa Obat Cara Jitu Menghilangkan Amandel Dengan Cepat THE CITY SPENDS THE WORLD'S AGRICULTURAL LAND Dampak Diet Vegetarian Terhadap Sperma Warna Lagit Tidak Biru 5 Gejala dan Tanda Awal kehamilan Dampak Poligami Terhadap Kesehatan Sang Istri

Kamis, 04 Oktober 2018

Hukum Operasi Plastik Dalam Islam


Semua wanita ingin tampil cantik dan mempesona. Bisa tampil lebih gaya dengan wajah yang bisa meluluhkan pandangan setiap tatapan mata. Membuat orang kesemsem dan menjadi pusat perhatian adalah tujuannya.

Ada juga sebagian yang memperbaiki penampilan dengan operasi plastik. Mengubah beberapa bagian tubuh agar terlihat lebih wah. Seperti kebanyakan artis korea dan negerinya yang sudah biasa melakukan hal yang demikian.

Lalu, bagaimanakah Hukum Operasi Plastik dalam Islam.?

Apakah menjaga kecantikan dan mempercantik diri dengan operasi plastik adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam.?

Lihat juga : Membedakan Ujian dan Azab | Bencana Alam

Jawaban


Operasi plastik terbagi menjadi dua, yaitu operasi plastik rekonstruksi dan operasi plastik untuk kecantikan. Operasi rekonstruksi dilakukan untuk memperbaiki kekurangan fisik bawaan seperti bibir sumbing. Sedangkan operasi kecantikan dilakukan untuk mempercantik bagian tubuh tertentu.

Operasi plastik termasuk mengubah ciptaan Allah Swt. Sedangkan mengubah ciptaan Allah adalah ajaran setan. Allah Swt berfirman:

وَلأَمُرَنَّهُمْ فلَيغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (QS. An-Nisa: 119).

Allah Swt juga melaknat orang yang mengubah ciptaannya. Sebagaimana yang termaktub dalam hadis riwayat Imam Muslim :

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

Allah telah melaknat mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

Dalam hadis ini disebutkan bahwa perkara mengubah ciptaan Allah seperti mentato, mencabut bulu mata dan merenggangkan gigi dengan tujuan memperindah diri diharamkan.

Namun apakah semua ketegori mengubah ciptaan Allah diharamkan? Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA dalam bukunya “Fiqih Kontemporer” mengatakan, pengubahan ciptaan Allah Swt diperbolehkan dalam tiga hal:

Ciptaan Allah itu bersifat tidak permanen, seperti umumnya sifat benda. Misalnya mengubah kayu menjadi kursi.
Ciptaan Allah itu bersifat permanen, tetapi pengubahannya tidak permanen (bisa kembali seperti semula). Misalnya menyemir rambut dan mengenakan kutek
Pengubahan ciptaan Allah secara permanen karena sakit, tidak normal atau cacat. Misalnya bibir sumbing, kulit yang rusak karena terbakar atau tersiram air keras, dll.
Pengubahan ciptaan Allah yang permanen hanya dibolehkan jika dalam keadaan darurat, misalnya karena sakit atau ada cacat yang bisa membuatnya malu. Hal ini dapat dikategorikan kepada rukhshah yang dalam kaidah ushul fiqh berbunyi “الضرورة تبيح المحظورات” (Keadaan darurat menyebabkan bolehnya hal-hal yang dilarang).

Kebolehan ini juga didasari pada hadis yang diriwayatkan oleh beberapa perawi seperti Abu Daud, Al-Hakim, Thabrani, Baihaqi dan Ibnu Hibban.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ، عَنْ جَدِّهِ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ أَنَّهُ ” أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Dari Abdurrahman bin Thorofah, dari kakeknya ‘Arfajah bin As’ad, hidungnya terkena senjata pada perang Al-Kulab di masa jahiliyah. Kemudian ia menambal hidungnya dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi Saw memerintahkannya untuk menambal hidungnya dengan emas.

Kisah Arfajah di atas menunjukkan bahwa Nabi Saw memperbolehkan mengubah ciptaannya untuk pengobatan. Dalam kitab Nailul Author Imam Syaukani berkata:

ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو إذا كان القصد التحسين لا لداء ولا علة فإنه ليس بمحرم.

Sesungguhnya keharaman yang dimaksud jika tujuannya untuk memperindah, bukan sebagai pengobatan dan alasan tertentu, maka sesungguhnya yang demikian (pengobatan) tidak diharamkan.

Menghias diri merupakan perkara fitrah, Allah Swt indah dan menyukai keindahan. Maka tiada salahnya jika ingin berhias dengan maksud memperindah diri. Dalam hal ini, Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA mengatakan, adakalanya perubahan diperbolehkan jika didasari dengan alasan yang benar. Misalnya seorang istri diperbolehkan mengencangkan payudara dengan tujuan menyenangkan suaminya. Namun jika sekedar untuk mempercantik diri, bahkan dengan tujuan mendapatkan pujian dari orang-orang maka diharamkan.

Sedangkan Abu Ja’far At-Thobari mengatakan, mengubah ciptaan Allah tidak diperbolehkan jika tujuannya untuk mempercantik diri. Baik dengan menambahkan unsur atau menguranginya, baik diniatkan untuk suaminya maupun orang lain.

Para ulama bersepakat mengharamkan operasi plastik yang dimaksudkan untuk mempercantik diri berdasarkan hadis di atas. Jadi, operasi plastik yang diharamkan adalah yang mengubah bagian tubuh secara permanen dan tidak didasari alasan yang benar. Yakni hanya untuk memperindah diri seperti memancungkan hidung, memanjangkan dagu, mengubah bentuk bibir dll.

Hukum operasi plastik dalam islam, hukum operasi plastik menurut para ulama, dasar hukum operasi plastik, hukum operasi plastik di indonesia, hadits tentang operasi plastik, hukum operasi menurut islam, pertanyaan tentang operasi plastik dalam islam, ayat alquran tentang operasi plastik, fatwa mui tentang operasi plastik,Hukum operasi plastik dalam islam, hukum operasi plastik menurut para ulama, dasar hukum operasi plastik, hukum operasi plastik di indonesia, hadits tentang operasi plastik, hukum operasi menurut islam, pertanyaan tentang operasi plastik dalam islam, ayat alquran tentang operasi plastik, fatwa mui tentang operasi plastik,

Senin, 01 Oktober 2018

Membedakan Ujian dan Azab | Bencana Alam


Kita turut berduka cita atas peristiwa bencana alam yang terjadi di wilayah kota Palu dan Kabupaten Donggala kemarin. Mengutip laman Kompas, Gempa berskala lebih dari 7 SR mengakibatkan terjadinya tsunami yang lumayan parah. Salah satu laporan menyebutkan bahwa tinggi ombak tsunami ada yang mencapai 6 meter. Sampai jam 10.00 lalu, korban tercatat sudah mencapai 384 orang. Selain korban, banyak bangunan-bangunan yang rusak dan listrik masih padam sehingga komunikasi rata-rata terputus.

Lihat Juga : Tsunami in Palu Sulawesi 28/08/2018

Selain memberikan bantuan semampu kita, kita juga senantiasa mendoakan para korban agar diberikan tempat terbaik disisi-Nya. Keluarga yang ditinggalkan juga semoga diberikan kesabaran atas musibah yang menimpa mereka. Allah Swt. memuji dalam Alquran orang yang bersabar saat ditimpa musibah dengan sebutan al-muhtaduun:

 الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ .  أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ
“orang-orang yang tertimpa musibah (lalu) mereka berkata sesungguhnya kita (semua) kembali kepada Allah, dan hanya kepada-Nya-lah kita semua akan kembali (156) Mereka itulah yang mendapat keberkahan dan rahmat dari Tuhan, dan mereka itulah orang-orang yang mendapatkan petunjuk.”

Terkait persoalan apakah bencana tersebut merupakan sebuah bentuk balasan atas dosa yang dilakukan oleh seseorang atau masyarakat tertentu. Jawabannya adalah belum tentu. Dan tidak patut bagi kita segera melabeli bahwa orang yang terkena bencana alam adalah bagian dari balasan atas dosanya.

Syaikh Abdul Qadir al-Jilani – seperti dikutip oleh Ustz. Muhammad Al-Faiz Sa’di, MA. dalam ceramahnya – memberikan penjelasan tentang tanda-tanda apakah sebuah bencana adalah bentuk sanksi atas dosa atau kenaikan derajat seorang manusia. Menurut al-Jilani, sebuah bencana bisa jadi membuat seorang hamba menjadikan kita tidak bersabar, menumpahkan keluh kesah kita kepada manusia, dan semakin jauh dari Allah. Jika begitu, maka itu adalah tanda bahwa bencana merupakan sebuah sanksi atas dosa-dosa kita.

Lihat Juga : What Is Islam Nusantara.? And How is the Concept

Namun, jika bencana malah membuat kita tidak putus asa, bersabar, dan ketaatan justru semakin berlipat ganda, maka itu adalah tanda bahwa bencana tersebut menjadi penghapus dosa-dosa kita.

Semoga kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’aala. Wallahu A’lam.


Lihat Juga :

keyword :
ciri ujian dari allah, ciri ciri azab allah, perbedaan ujian dan cobaan, membedakan ujian dan azab | bencana alam, ciri ujian dari allah, ciri ciri azab allah, perbedaan ujian dan cobaan, membedakan ujian dan azab | bencana alam, ciri ujian dari allah, ciri ciri azab allah, perbedaan ujian dan cobaan, membedakan ujian dan azab | bencana alam, ciri ujian dari allah, ciri ciri azab allah, perbedaan ujian dan cobaan, membedakan ujian dan azab | bencana alam