Kamis, 04 Oktober 2018

Hukum Operasi Plastik Dalam Islam


Semua wanita ingin tampil cantik dan mempesona. Bisa tampil lebih gaya dengan wajah yang bisa meluluhkan pandangan setiap tatapan mata. Membuat orang kesemsem dan menjadi pusat perhatian adalah tujuannya.

Ada juga sebagian yang memperbaiki penampilan dengan operasi plastik. Mengubah beberapa bagian tubuh agar terlihat lebih wah. Seperti kebanyakan artis korea dan negerinya yang sudah biasa melakukan hal yang demikian.

Lalu, bagaimanakah Hukum Operasi Plastik dalam Islam.?

Apakah menjaga kecantikan dan mempercantik diri dengan operasi plastik adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam.?

Lihat juga : Membedakan Ujian dan Azab | Bencana Alam

Jawaban


Operasi plastik terbagi menjadi dua, yaitu operasi plastik rekonstruksi dan operasi plastik untuk kecantikan. Operasi rekonstruksi dilakukan untuk memperbaiki kekurangan fisik bawaan seperti bibir sumbing. Sedangkan operasi kecantikan dilakukan untuk mempercantik bagian tubuh tertentu.

Operasi plastik termasuk mengubah ciptaan Allah Swt. Sedangkan mengubah ciptaan Allah adalah ajaran setan. Allah Swt berfirman:

وَلأَمُرَنَّهُمْ فلَيغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (QS. An-Nisa: 119).

Allah Swt juga melaknat orang yang mengubah ciptaannya. Sebagaimana yang termaktub dalam hadis riwayat Imam Muslim :

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

Allah telah melaknat mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

Dalam hadis ini disebutkan bahwa perkara mengubah ciptaan Allah seperti mentato, mencabut bulu mata dan merenggangkan gigi dengan tujuan memperindah diri diharamkan.

Namun apakah semua ketegori mengubah ciptaan Allah diharamkan? Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA dalam bukunya “Fiqih Kontemporer” mengatakan, pengubahan ciptaan Allah Swt diperbolehkan dalam tiga hal:

Ciptaan Allah itu bersifat tidak permanen, seperti umumnya sifat benda. Misalnya mengubah kayu menjadi kursi.
Ciptaan Allah itu bersifat permanen, tetapi pengubahannya tidak permanen (bisa kembali seperti semula). Misalnya menyemir rambut dan mengenakan kutek
Pengubahan ciptaan Allah secara permanen karena sakit, tidak normal atau cacat. Misalnya bibir sumbing, kulit yang rusak karena terbakar atau tersiram air keras, dll.
Pengubahan ciptaan Allah yang permanen hanya dibolehkan jika dalam keadaan darurat, misalnya karena sakit atau ada cacat yang bisa membuatnya malu. Hal ini dapat dikategorikan kepada rukhshah yang dalam kaidah ushul fiqh berbunyi “الضرورة تبيح المحظورات” (Keadaan darurat menyebabkan bolehnya hal-hal yang dilarang).

Kebolehan ini juga didasari pada hadis yang diriwayatkan oleh beberapa perawi seperti Abu Daud, Al-Hakim, Thabrani, Baihaqi dan Ibnu Hibban.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ، عَنْ جَدِّهِ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ أَنَّهُ ” أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Dari Abdurrahman bin Thorofah, dari kakeknya ‘Arfajah bin As’ad, hidungnya terkena senjata pada perang Al-Kulab di masa jahiliyah. Kemudian ia menambal hidungnya dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi Saw memerintahkannya untuk menambal hidungnya dengan emas.

Kisah Arfajah di atas menunjukkan bahwa Nabi Saw memperbolehkan mengubah ciptaannya untuk pengobatan. Dalam kitab Nailul Author Imam Syaukani berkata:

ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو إذا كان القصد التحسين لا لداء ولا علة فإنه ليس بمحرم.

Sesungguhnya keharaman yang dimaksud jika tujuannya untuk memperindah, bukan sebagai pengobatan dan alasan tertentu, maka sesungguhnya yang demikian (pengobatan) tidak diharamkan.

Menghias diri merupakan perkara fitrah, Allah Swt indah dan menyukai keindahan. Maka tiada salahnya jika ingin berhias dengan maksud memperindah diri. Dalam hal ini, Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA mengatakan, adakalanya perubahan diperbolehkan jika didasari dengan alasan yang benar. Misalnya seorang istri diperbolehkan mengencangkan payudara dengan tujuan menyenangkan suaminya. Namun jika sekedar untuk mempercantik diri, bahkan dengan tujuan mendapatkan pujian dari orang-orang maka diharamkan.

Sedangkan Abu Ja’far At-Thobari mengatakan, mengubah ciptaan Allah tidak diperbolehkan jika tujuannya untuk mempercantik diri. Baik dengan menambahkan unsur atau menguranginya, baik diniatkan untuk suaminya maupun orang lain.

Para ulama bersepakat mengharamkan operasi plastik yang dimaksudkan untuk mempercantik diri berdasarkan hadis di atas. Jadi, operasi plastik yang diharamkan adalah yang mengubah bagian tubuh secara permanen dan tidak didasari alasan yang benar. Yakni hanya untuk memperindah diri seperti memancungkan hidung, memanjangkan dagu, mengubah bentuk bibir dll.

Hukum operasi plastik dalam islam, hukum operasi plastik menurut para ulama, dasar hukum operasi plastik, hukum operasi plastik di indonesia, hadits tentang operasi plastik, hukum operasi menurut islam, pertanyaan tentang operasi plastik dalam islam, ayat alquran tentang operasi plastik, fatwa mui tentang operasi plastik,Hukum operasi plastik dalam islam, hukum operasi plastik menurut para ulama, dasar hukum operasi plastik, hukum operasi plastik di indonesia, hadits tentang operasi plastik, hukum operasi menurut islam, pertanyaan tentang operasi plastik dalam islam, ayat alquran tentang operasi plastik, fatwa mui tentang operasi plastik,
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: