Selasa, 31 Januari 2017

Kembali Kepada Al-Qur'an Dan Sunnah Melalui Sanad Ilmu (ULAMA)

Kembali Kepada Al-Qur'an Dan Sunnah
Melalui Sanad Ilmu (ULAMA)

Kembali Kepada Al-Qur'an Dan Sunnah Melalui Sanad Ilmu (ULAMA)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).


Assalamu'Alaikum,, Warohmatullohi,, Wabarokaatuh,,

Terima Kasih telah mengunjungi Blog طَلَبُ الْعَلْمِ

Memandangi hal-hal yang mulai dimunculkan akhir-akhir ini, ada beberapa kelompok yang mengatas namakan Pembaruan, dengan Slogan "Kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah", dan juga kelompok yang menggunakan Slogan "Kembali kepada pendapat Ulama".

Menyikapi hal tersebut, kami akan sedikit mengemukakan pendapat yang InsyaAllah tidak akan menimbulkan perpecahan. Kami membuat artikel ini tidak ada niatkan untuk membela atau mengdiskreditkan kelompok tertentu. Semoga Allah senantiasa meridhoi kita semua.

Kembali Kepada Al-Qur'an Dan Sunnah Melalui Sanad Ilmu (ULAMA)


Jikalau kita mencoba untuk bertanya kepada semua Muslim manapun di dunia ini, tentang pedoman hidupnya.? Maka sangatlah sulit sekali untuk menemukan seorang Muslim yang tidak berpedoman kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Semua Muslim yang walaupun berkelompok, mereka mempunyai landasan dalil yang tidak terlepas dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Memaknai kalimat "Kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah" Itu adalah kalimat yang baik dan sangat dianjurkan. Namun, jika pemahaman "Kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah" ini dimaknai dengan pembolehan atau dengan makna Kebebasan menta'wil atau Kebebasan memaknai Al-Qur'an dan Sunnah tanpa keahlian atau dalam sisi keilmuannya, maka ini adalah sesuatu yang keliru. Setiap orang mempunyai pemahaman berbeda tentang Al-Qur'an dan Sunnah (Hadits), dan bahkan pemahamannya belumlah sampai karena tidak mengetahui mana ayat Qur'an dan Hadits yang 'Am (umum), Khos (khusus), 'Amr (Perintah), 'Nahyi (Larangan). Dan begitu pula Hadits Nabi, ada yang berderajat Shahih, Ahad, Dho'if dan ataupun keterangan Hadits yang Mutawattir, Masyhur dan lainnya.

Cukupkah Al-Qur'an Saja.?

Jika kita mengatakan "Kembali kepada Al-Qur'an" saja, lalu ditemukan ayat yang bertentangan, maka akan muncul sebuah pertanyaan : "Siapakah yang mengetahui maknanya selain Allah S.W.T.?"  Oleh karena itu, Allah S.W.T mengutus seorang Rasul sebagai pengajar tentang makna Al-Qur'an, sebagai mana dikisahkan bahwa setelah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismai'l meninggikan Ka'Bah, maka mereka berdo'a kepada Allah, salah satu do'anya pada surat Al-Baqarah : 129 ;

رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

"Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." (Qs. Al-Baqarah : 129)

Maka pada salah satu keterangan (Al-Baqarah : 129) ini, maka harus ada yang mengajarkan isi Al-Qur'an, maka Allah pun mengutus Rasul dari golongan manusia dan juga yang terlahir disekitaran Ka'bah, yaitu Nabi Muhammad S.A.W. Maka Rasulullah pun mendapatkan risalah dengan ayat Al-Qur'an dan untuk disampaikan kepada ummatnya sekaligus untuk mengajarkan, menjelaskan dan mencontohkan, dan itulah disebut sebagai SUNNAH.

Jadi jika mengambil hukum dari Al-Qur'an tanpa Penjelasan, pengajaran dan contoh dari Rasulullah S.AW, maka mustahil jika kita memahami maknanya selain Allah, sedangkan kita belum pernah bertemu dengan AllahS.W.T.

Cukupkah Al-Qur'an dan Sunnah.?
Al-Qur'an dan Sunnah adalah sebuah kecukupan jika mengetahui makanannya. Jika Al-Qur'an saja dijelaskan melalaui Rasulullah S.A.W, apakah sudah cukup Penjelasan dari Rasulullah S.A.W.?

Ya, Penjelasan Rasulullah S.A.W tentang Al-Qur'an dan Sunnah Sudah Cukup. Namun, Apakah Kita pernah bertemu dengan Rasulullah S.A.W.?

Maka, untuk memahami Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah S.A.W memberikan sebuah jalan, dan jalan itu bernama "Sanad" untuk sampai kepemahaman secara beruntun hinga sampai kepada Rasulullah S.A.W. Dan untuk sampai kepada pemahaman Al-Qur'an Dan Sunnah ini, maka harus ada yang Faqih (Paham) terhadap kedua sumber hukum tersebut dan ahli pada bidangnya, yang memahami Al-Qur'an dan sunnah dengan  Sanad (Jalan) yang bisa sampai kepada Rasulullah S.A.W

فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (An-Nahl: 43)

Untuk itu Rasulullah S.A.W selain memerintahkan untuk berpegang kepada Al-Qur'an dan Sunnah, maka Ia pun S.A.W mewariskan ilmunya kepada orang-orang yang mencari Ilmu hingga sampai kepada keilmuan Nabi S.A.W, yaitu melalui sanad keilmuan Para Alim Ulama. Sebagaimana dalam sebuah Hadit's yang bahkan di Shahihkan juga Oleh Al-Bani :

إن الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ، إِنَّ اْلأَنْبِياَءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْناَرًا وَلاَ دِرْهَماً إِنَّمَا وَرَّثُوْا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (Tirmidzi, Ahmad, Ad-Darimi, Abu Dawud. )

Oleh karena itu, Peran Ulama adalah peran yang juga penting untuk menyampaikan ilmu agar kita memahami AlQur'an dan Sunnah. Dengan peran inilah, maka ulama mempunyai keahlian yang berbeda, ada yang menjadi Ahli Tafsir, Ahli Hadits, Ahli Fiqih, Ahli Tasawwuf, Ahli Qira'ah dsb. Dan jika kita ingin belajar, maka hendaklah belajar kepada Ahlinya.

Jadi ingatlah Bahwa Al-Qur'an dan Sunnah Bukanlah Untuk Satu Golongan Atau Kelompok Tertentu, Tapi Untuk Dijadikan Pedoman Seluruh Umat (Al-Jama'ah).

Apakah semua Ulama bisa diambil pendapatnya.?
Ya, jika sudah mencapai syarat keulamaan. Syarat Ulama bukan hanya saja tersambung sanad ilmunya, tapi juga harus Bertaqwa kepada Allah (Takut), karena jika Ulama tidak bertaqwa kepada Allah S.W.T dikhawatirkan bisa saja berfatwa yang menyalahi Al-Qur'an dan Sunnah. Oleh Karenanya Allah berfirman :

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ

"...Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun." (QS. Fathir : 28)

Jadi jika ada seorang yang berilmu dan sanad ilmunya jelas, namun tidak mempunyai ketakutan (ketaqwaan) kepada Allah S.W.T, maka itu belum bisa dikategorikan sebagai ULAMA dan begitupun sebaliknya, karena mustahil seseorang diperbolehkan berfatwa tanpa menguasai Ilmunya.

Kembali Kepada Al-Qur'an Dan Sunnah Melalui Sanad Ilmu (ULAMA)


Wallahu'Alam Bishawwab..

Semoga Bermanfaat. Silahkan di Share.

Wassalamu'Alaikum,, Warohamtullohi,, Wabarokaatuh,,

Senin, 30 Januari 2017

Bendera Merah Putih Adalah Bendera Nabi Muhammad S.A.W (API SEJARAH)

Bendera Merah Putih Adalah Bendera Nabi Muhammad S.A.W (API SEJARAH)

Selamat Datang di طَلَبُ الْعَلْمِ


إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوْ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا

“Sesungguhnya Allah menggulung bumi untukku sehingga aku bisa melihat timur dan baratnya. Dan sesungguhnya kekuasaan ummatku akan mencapai apa yang telah dinampakkan untukku. Aku diberi dua harta simpanan: Merah dan putih. Dan sesungguhnya aku meminta Rabbku untuk ummatku agar Dia tidak membinasakan mereka dengan kekeringan menyeluruh, agar Dia tidak memberi kuasa musuh untuk menguasai mereka selain diri mereka sendiri sehingga menyerang perkumpulan mereka. Dan sesungguhnya Rabbku berfirman, “Hai Muhammad, sesungguhnya Aku bila menentukan takdir tidak bisa dirubah, sesungguhnya Aku memberikan untuk umatmu agar mereka tidak dibinasakan oleh kekeringan menyeluruh dan Aku tidak akan memberi kuasa musuh untuk menyerang mereka selain diri mereka sendiri lalu mereka menyerang perkumpulan mereka, walaupun musuh mengeepung mereka dari segala penjurunya, hingga akhirnya sebagian dari mereka (umatmu) membinasakan sebagaian lainnya dan saling menawan satu sama lain.”
(HR. Muslim no. 2889)


Assalamu'Alaikum,, Warohmatullohi,, Wabarokaatuh,,
Terima Kasih telah mengunjungi Blog Kami.

Saudara Sekalian, fungsi bendera adalah sebagai simbol sebuah kelompok, massa, bahkan Negara pada wilayah tertentu. Akan tetapi, Apakah bendera yang dikibarkan harus mengandung unsur Filosofis dan atau pun sejarah, terutama dalam agama Islam yang harus sejalan dengan contoh.? Sebagaimana dengan peristiwa di Negeri Indonesia sekarang, dan banyak pula orang yang menanggapi Bendera Indonesia tidak ada contoh dari Rasulullah S.A.W dan menganggapnya sebagai Bid'ah ataupun Ashabiyah, dan pula menyertakan dalil Hadits, yakni :
"Bukan Termasuk Golongan Kami, Siapa Saja Yang Menyeru Kepada Ashabiyah."(HR. Abu Dawud)
Oleh karena itu, kami berharap bisa untuk menyikapi kejenuhan mendapat pendapat atau informasi yang simpang siur akan kebenaranya, dan pula bisa membantu anda yang mungkin was-was untuk melakukan beberapa perayaan, seperti UPACARA BENDERA, PENGIBARAN BENDERA dan juga yang tak lebih penting adalah PENGHORMATAN BENDERA. insyaallah semoga bisa bermanfaat.

INGAT.!! Tulisan kami tidak diniatkan untuk apapun selain untuk keutuhan Negeri Ini.
Bendera Merah Putih Adalah Bendera
Nabi Muhammad S.A.W (API SEJARAH)


Di dalam buku 'Api Sejarah' karya Ahmad Mansur Suryanegara, disebutkan bahwa bendera Republik Indonesia (RI), 'Sang Saka Merah Putih', adalah Bendera Rasulullah Muhammad SAW.

Para ulama dahulu berjuang untuk memperkenalkan Bendera Sang Saka Merah Putih sebagai bendera Rasulullah SAW kepada bangsa Republik Indonesia dengan mengajarkannya kembali mulai sejak Abad Ketujuh Masehi atau pada abad kesatu Hijriah. Masa ini ialah bertepatan dengan masuknya agama Islam ke daerah Nusantara.

Ahmad Mansyur menyatakan bahwa; para ulama membudayakan bendera sangsaka merah putih dengan berbagai sarana diantaranya dengan tiga cara berikut:

Pertama, setiap awal pembicaraan ataupun kata awal pengantar sebuah buku, sering diucapkan atau pula dituliskan istilah Sekapur Sirih dan juga Seulas Pinang. Kita ketahui bahwa kapur dengan sirih akan menghasilkan warna merah? Lalu, apabila buah pinang diiris dan ataupun dibelah, akan terlihat di dalamnya berwara putih?
Kedua, budaya untuk menyambut kelahiran dan juga pemberian nama bayi dan juga Tahun Baru Islam senantiasa selalu dirayakan dengan menyajikan bubur merah dan bubur putih?
Ketiga, pada saat penduduk membangun rumah, di susunan atas selalu dikibarkan Sang Merah Putih. Pada tiap hari Jum’at, pada mimbar Jum’at di Masjid Agung atau pun Masjid Raya sering dihiasi dengan bendera merah putih.

Ahmad Mansur Suryanegara

Ahmad Mansyur pun menyatakan bahwa; pendekatan budaya yang dilakukan oleh para ulama telah menjadikan para pemerintah kolonial Belanda tidak sanggup melarang untuk pengibaran bendera merah putih oleh rakyat bangsa Indonesia.

Ahmad Mansyur menegaskan bendera Rasulullah SAW berwarna ‘Merah dan Putih’ seperti yang ditulis oleh Imam Muslim dalam Kitabnya, ialah Al-Fitan, Jilid X,  halaman 340. Hadits Dari Hamisy Qasthalani,

Rasulullah SAW Bersabda: “Innallaha zawaliyal ardha masyaariqaha wa maghariba ha wa a’thonil kanzaini Al-Ahmar wal Abjadh”.
“Allah menunjukkan kepadaku (Rasul) dunia. Allah menunjukkan pula timur dan barat. Allah menganugerahkan dua perbendaharaan kepadaku: Merah Putih”.

Pendapat ini didapatkan oleh Ahmad Mansyur dari buku berjudul Kelengkapan Hadits Qudsi yang dibuat oleh Lembaga Al-Qur’an dan Al-Hadits dari Majelis Tinggi Urusan Agama Islam Kementerian Waqaf Mesir pada tahun 1982, halaman 357-374. Buku ini pada versi bahasa Indonesia dengan alih bahasa oleh Muhammad Zuhri.

Ahmad Mansyur mengemukakan bahwa sejumlah argumen pendukung untuk menguatkan pendapatnya, yakni merah putih adalah sangsaka bendera Rasulullah Muhammad SAW.

Hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim pada Kitab Al-Fitan Jilid X, halaman 340 dari Hamisy Qastalani. Di situ tercatat, Imam Muslim berkata: “Zuhair bin Harb bercerita kepadaku, demikian juga Ishaq bin Ibrahim, Muhammad bin Mutsanna din Ibnu Bagyar. Ishaq bercerita kepada kami. Orang-orang lain berkata: Mu’aelz bin Hisyam bercerita kepada kami, ayah saya bercerita kepadaku, dad Oatadah dari Abu Qalabah, dari Abu Asma’ Ar-Rahabiy, Dari Tsauban radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوْ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا

“Sesungguhnya Allah menggulung bumi untukku sehingga aku bisa melihat timur dan baratnya. Dan sesungguhnya kekuasaan ummatku akan mencapai apa yang telah dinampakkan untukku. Aku diberi dua harta simpanan: Merah dan putih. Dan sesungguhnya aku meminta Rabbku untuk ummatku agar Dia tidak membinasakan mereka dengan kekeringan menyeluruh, agar Dia tidak memberi kuasa musuh untuk menguasai mereka selain diri mereka sendiri sehingga menyerang perkumpulan mereka. Dan sesungguhnya Rabbku berfirman, “Hai Muhammad, sesungguhnya Aku bila menentukan takdir tidak bisa dirubah, sesungguhnya Aku memberikan untuk umatmu agar mereka tidak dibinasakan oleh kekeringan menyeluruh dan Aku tidak akan memberi kuasa musuh untuk menyerang mereka selain diri mereka sendiri lalu mereka menyerang perkumpulan mereka, walaupun musuh mengeepung mereka dari segala penjurunya, hingga akhirnya sebagian dari mereka (umatmu) membinasakan sebagaian lainnya dan saling menawan satu sama lain.” (HR. Muslim no. 2889)


Menurut Ahmad Mansyur, Rasulullah Muhammad SAW memanggil istrinya, Siti Aisyah R.A, dengan sebutan Humairah yang artinya merah.

Pakaian Rasulullah SAW yang indah juga berwarna merah, seperti yang  disampaikan oleh Al Barra: “Kanan Nabiyu Saw marbua’an wa qadra ataituhu fi hullathin hamra-a, Ma raitu syaian ahsana min hu”

Artinya: “Pada suatu hari Nabi SAW duduk bersila dan aku melihatnya beliau memakai hullah (busana rangkap dua) yang berwarna merah. Aku belum pernah melihat pakaian seindah itu”.

Ahmad Mansyur pun menyatakan busana warna putih yang juga dikenakan oleh Rasulullah SAW, sedangkan pedang Sayidina Ali Bin Abi Thalib R.A berwarna merah dan sarung pedang Khalid bin Walid pun berwarna merah-putih.

Demikian yang Kami sampaikan. Pendapat ini bisa di ambil dari buku karya AHMAD MANSUR SURYANEGARA - API SEJARAH.

Wallahu'Alam Bishawwab..

Semoga Bisa Bermanfaat.

WassalamuA'laikum,, Warohmatullahi,, Wabarokaatuh,,

Minggu, 29 Januari 2017

Shalat Qadha Dan Kewajibannya Walau Dengan Sengaja Setelah Puluhan Tahun

Shalat Qadha Dan Kewajibannya Walau Dengan Sengaja Setelah Puluhan Tahun

Selamat Datang di طَلَبُ الْعَلْمِ


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Terima Kasih telah mengunjungi Website kami,

Hukum Shalat itu Adalah Wajib. Namun, bagaimana jika sholat kita tertinggal.? Apakah Ada Hukum untuk MengQadha Sholat.?


Kita akan mendapatkan Bahasan tersebut.

Sumber Referensi : Oleh : Ahmad Sarwat, Lc., MA (http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1429279521)
Bismillahirrahmanirrahim...

Mengqadha' shalat artinya ialah mengganti shalat yang sudah terlewat dari waktunya. Hukumnya adalah wajib untuk dikerjakan, sebab shalat yang sudah terlewat waktunya namun tidak menjadikan gugur kewajiban (sholat) nya. 

Sandaran Dalil Tentang Mengqadha Sholat
Ada beberapa hadits yang bisa dijadikan sandaran wajibnya shalat Qadha, antara lain;

Hadits Shahih AlBukhari

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (HR. Bukhari)

Praktek Mengqadha' Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaq Oleh Nabi Muhammad S.A.W
Rasulullah SAW pernah meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah. Maka Rasulullah SAW melakukan Sholat Qadha.


عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i) 

Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh Sepulang dari Perang Khaibar Shahih Bukhari

Selain itu juga apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur sedangkan waktu Shubuh sudah habis saat beliau terjaga sepulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. 


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى


Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari) 

Ijma' Ulama Atas Wajibnya Qadha Shalat


Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada, baik yang muktamad atau yang tidak, tanpa terkecuali telah berijjma' atas wajibnya qadha' shalat. Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha' shalat wajib yang terlewat wajib. Tidak ada satu pun ulama yang punya pendapat yang berbeda. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat jelas dan nyata, tidak ada satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha' shalat.

Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi sebagai berikut :

ومن فاتته صلاة قضاها إذا ذكرها وقدمها على فرض الوقت

Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadha'nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari shalat fardhu pada waktunya. [1]

Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq sebagai berikut :

أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة

Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha', baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah shalat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit. [2]

Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :

ومن نسي صلاة مكتوبة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فذلك وقتها

Orang yang lupa mengerjakan shalat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan shalat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia. [3]

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalamnya kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut :

الْفَصْلُ الْأَوَّلُ فِي الْقَضَاءِ وَهُوَ وَاجِبٌ فِي كُلِّ مَفْرُوضَةٍ لَمْ تفعل

Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha' hukumnya wajib atas shalat yang belum dikerjakan.[4]

Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :

الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم وَالنَّاسِي إِجْمَاعًا وعَلى الْمُعْتَمد

Qadha' adalah mengerjakan shalat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja. [5]

Mazhab As-Syafi'iyah

Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

ومن وجبت عليه الصلاة فلم يصل حتى فات الوقت لزمه قضاؤها

Orang yang wajib mengerjakan shalat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqadha'nya. [6]

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر أو بغيره فإن كان فواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستحب أن يقضيها على الفور

Orang yang wajib atasnya shalat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha'nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab.[7]

Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.[8]

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut :

وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَوَاتٌ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا عَلَى الْفَوْرِ

Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat maka wajib atasnya untuk mengqadha' saat itu juga.[9]

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha' shalat itu wajib hukumnya, meskipun jumlahnya banyak.

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله

Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. [10]

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 ) menuliskan di dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha sebagai berikut :

وأما الصلوات الخمس فقد ثبت بالنص والإجماع أن المعذور بالنوم والنسيان وغلبة العقل يصليها إذا زال عذره

Adapun shalat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash dan ijma'm bahwa orang yang punya udzur baik tidur, lupa atau ghalabatul 'aqli wajib mengerjakannya begitu udzurnya sudah hilang.[11]

Mengganti Shalat Yang Sengaja Ditinggalkan

Seluruh ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang menjadi dasar seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik itu karena sengaja atau karena adanya udzur yang syar'i, tetapi kewajiban untuk mengganti atau mengqadhanya tetap berlaku. Oleh karena itu tidak ada bedanya dalam urusan tata cara menggqadha'nya. 

Namun ada sedikit catatan yang perlu diketahui, yaitu :

1. Mazhab Asy-Syafi'i Membolehkan Menunda Qadha' Bila Karena Udzur

Umumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha' shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya. Misalnya, ketika terlewat gara-gara tertidur atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan shalat begitu bangun dari tidur atau teringat. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.

Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi'iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar'i ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadha'nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Dalam hal ini kewajiban qadha' shalat itu bersifat tarakhi (تراخي). 

Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar'i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha' untuk segera dilaksanakan secepatnya.
Bolehnya menunda shalat qadha' yang terlewat dalam mazhab ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini :

لاَ ضَيْرَ - أَوْ لاَ يَضِيرُ - ارْتَحِلُوا فَارْتَحَل فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَل فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ

Rasulullah beliau menjawab,"Tidak mengapa", atau " tidak menjadi soal". "Lanjutkan perjalanan kalian". Maka beliau SAW pun berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).

2. Ibnu Hazm Menyendiri Tentang Tidak Ada Qadha' Kalau Sengaja Meninggalkan Shalat

Ibnu Hazm (w. 456 H) menuliskan di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya secara sengaja.
وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبدا فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عز وجل

Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qadha'nya selamanya. Maka dia memperbanyak amal kebaikan dan shalat sunnah untuk meringankan timbangan amal buruknya di hari kiamat, lalu dia bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT. [12]

D. Terlalu Banyak Meninggalkan Shalat, Apakah Tetap Wajib Diganti?

Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila shalat yang terlewat itu terlalu banyak jumlahnya, lantas kewajiban qadha'nya menjadi gugur. Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda dengan semua ulama yang ada, juga tidak memandang gugurnya kewajiban qadha apabila alasannya hanya karena jumlahnya terlalu banyak. Buat beliau, bila sengaja meninggalkan shalat, gugurlah kewajiban qadha'.

Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan. Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha' shalat yang terlalu banyak ditinggalkan.

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.[13]

Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga tetap mewajibkan qadha' shalat meski sudah terlalu banyak. Dalam fatwanya beliau tegas menyebutkan hal itu :

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله

Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. [14]

Apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah itu juga didukung oleh semua ulama lainnya. Bahwa meskipun hutang shalat itu banyak, bukan berarti kewajiban untuk mengqadha'nya menjadi gugur. 

Sebab logikanya, kalau untuk satu shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti, bagaimana mungkin ketika jumlah hutangnya lebih banyak malah tidak perlu diganti? Kalau hutang duit seratus ribu wajib diganti, masak hutang seratus juta tidak perlu diganti? Kalau begitu mendingan kita berhutang yang banyak saja sekalian, biar gugur kewajiban membayar hutangnya.

Tentu argumentasi seperti itu agak menyalahi logika nalar dan akal sehat setiap orang.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Semoga Bermanfaat,

Penjelasan Oleh : Ahmad Sarwat, Lc., MA
(http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1429279521)

[1] Al-Marghinani, Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi, jilid 1 hal. 73

[2] Ibnu Najim, Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 2 hal. 86

[3] Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 223

[4] Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 2 hal. 380

[5] Ibnu Juzai Al-Kalbi, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, jilid 1 hal. 50

[6] Asy-Syairazi, Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal. 106

[7] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 68

[8] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 435

[9] Al-Mardawi, Al-Inshaf, jilid 1 hal. 442

[10] Ibnu Taimiyah, Syarah Umdatu Al-Fiqhi, jilid 1 hal. 240

[11] Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha , jilid 1 hal. 68

[12] Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar , jilid 2 hal. 9

[13] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 435

[14] Ibnu Taimiyah, Syarah Umdatu Al-Fiqhi, jilid 1 hal. 240

Lihat Pula Artikel Lainnya:

Keyword :
qadha shalat bertahun-tahun, hukum qadha shalat bagi orang yang sudah meninggal, bacaan shalat qadha, shalat qadha cara, shalat qadha caranya, qadha shalat di jumat terakhir ramadhan, qadha shalat dalam islam, shalat qadha fawaid
qadha shalat fardhu, qadha shalat fajar, niat qadha shalat fardhu, cara qadha shalat fardhu, hukum qadha shalat fardhu, qadha shalat sunnah fajar, cara qadha shalat fardhu yang lama ditinggalkan, qadha shalat rumah fiqih, shalat qadha isya, qadha shalat karena haid, qadha shalat karena sakit, qadha shalat karena macet, qadha shalat karena perjalanan, qadha shalat konsultasisyariah, shalat qadha dzuhur ke ashar, niat shalat qadha dzuhur ke ashar, niat shalat qadha maghrib ke isya, qadha shalat lupa, lafadz shalat qadha, shalat qadha maghrib, shalat qadha maghrib dan isya