Minggu, 16 Juli 2017

Hukum Bertabarruk di Tempat yang Pernah Disinggahi Orang Shaleh

Hukum Bertabarruk di Tempat yang Pernah Disinggahi Orang Shaleh

Selamat Datang di طَلَبُ الْعَلْمِ

Hukum Bertabarruk di Tempat yang Pernah Disinggahi Orang Shaleh

Assalamu'alaikum Warahamatullahi Wabarakaatuh...
Selamat datang di Web kami, terimakasih atas kunjungannya.

Apa Hukum Bertabarruk di Tempat yang Pernah Disinggahi Orang Shaleh.?
Akhir akhir ini kita sering dikagetkan dengan beberapa golongan atau kalangan yang sering mengatakan buruk bagi sebagian kalangan yang sering melakukan tabarruk (Ngalap Berkah) ke tempat-tempat yang pernah dikunjungi oleh orang shaleh (Patilasan), yang dibuka secara umum dan juga sebagai tempat ziarah dan wisata keagamaan.

Sebelum mentahdzir dengan sebutan bid'ah atau musrik, sebaiknya kita bertabayyun terlebih dahulu dan jangan asal sebut seseorang itu dengan kata bid'ah dan lain sebagainya, karena yang melakukan ritual tersebut adalah hampir seluruh muslim di dunia melakukannya.

Apakah ada dalil tentang Tabarruk ke tempat yang pernah disinggahi orang shaleh.? Mana Dalilnya
Kata itulah yang sering kita dengar dari orang yang tak menyukai tabarruk dengan alasan tidak ada dalilnya. Apakah benar tabarruk ketempat yang pernah disinggahi orang shaleh tidak ada dalilnya.?

Silahkan simak penjelasan berikut.

Hukum Bertabarruk di Tempat yang Pernah Disinggahi Orang Shaleh

Anda jangan lagi ragu untuk bertabarruk di tempat yang pernah disinggahi oleh orang-orang shaleh, karena bertabarruk ke tempat yang pernah dikunjungi oleh orang shaleh adalah hal yang dibenarkan dalam agama dengan dalil yang shahih. Perbuatan semacam ini banyak dilakukan oleh banyak sahabat Nabi. Bahkan oleh Nabi sendiri sewaktu dalam perjalanan Isra Mi'raj. Diantaranya hadits-hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أُتِيْتُ بِدَابَّةٍ فَوْقَ الْحِمَارِ وَدُوْنَ الْبَغْلِ، خَطْوُهَا عِنْدَ مُنْتَهَى طَرْفِهَا، فَرَكِبْتُ وَمَعِيْ جِبْرِيْلُ عليه السلام فَسِرْتُ فَقَالَ: اِنْزِلْ فَصَلِّ. فَصَلَّيْتُ، فَقَالَ: أَتَدْرِيْ أَيْنَ صَلَّيْتَ؟ صَلَّيْتَ بِطَيْبَةَ وَإِلَيْهَا الْمُهَاجَرُ، ثُمَّ قَالَ: اِنْزِلْ فَصَلِّ. فَصَلَّيْتُ، فَقَالَ: أَتَدْرِيْ أَيْنَ صَلَّيْتَ؟ صَلَّيْتَ بِطُوْرِ سِيْنَاءَ حَيْثُ كَلَّمَ اللهُ مُوْسَى عليه السلام، ثُمَّ قَالَ: اِنْزِلْ فَصَلِّ. فَصَلَّيْتُ، فَقَالَ: أَتَدْرِيْ أَيْنَ صَلَّيْتَ. صَلَّيْتَ بِبَيْتِ لَحْمٍ حَيْثُ وُلِدَ عِيْسَى عليه السلام

Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Aku didatangkan hewan di atas keledai dan di bawah bagal. Langkahnya sejauh pandangannya. Lalu aku menaikinya dan Jibril menyertaiku. Aku berangkat lalu Jibril berkata: “Turunlah, lakukan shalat". Lalu aku melakukannya. Ia berkata: “Tahukan kamu di mana kamu menunaikan shalat? Kamu shalat di Thaibah, tempatmu berhijrah". Lalu ia berkata: “Turunlah, lakukanlah shalat". Lalu aku melakukannya. Ia berkata: “Tahukah kamu di mana kamu menunaikan shalat? Kamu shalat di Thur Sina, tempat Allah berbicara kepada Musa 'alaihis salam”. Lalu ia berkata: “Turunlah, lakukanlah shalat”. Lalu aku turun dan melakukan shalat. Ia berkata: “Tahukah kamu di mana kamu shalat? Kamu shalat di Betlehem, tempat Isa 'alaihis salam dilahirkan". (Sunan an Nasai juz 1 hal. 221 no. 450 dan dinyatakan shahih oleh Imam al Baihaqi).

Sahabat 'Itban bin Malik bertabarruk dengan membuat musholla di rumahnya yang pernah digunakan shalat oleh Rasulullah dan Abu Bakar.

أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ وَهو مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَنْكَرْتُ بَصَرِي، وَأَنَا أُصَلِّي لِقَوْمِي فَإِذَا كَانَتْ الْأَمْطَارُ سَالَ الْوَادِي الَّذِي بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ آتِيَ مَسْجِدَهُمْ فَأُصَلِّيَ لَهُمْ، فَوَدِدْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَّكَ تَأْتِي فَتُصَلِّي فِي بَيْتِي فَأَتَّخِذُهُ مُصَلًّى، فَقَالَ: سَأَفْعَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ. قَالَ عِتْبَانُ: فَغَدَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ حِينَ ارْتَفَعَ النَّهَارُ فَاسْتَأْذَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذِنْتُ لَهُ، فَلَمْ يَجْلِسْ حَتَّى دَخَلَ الْبَيْتَ. ثُمَّ قَالَ لِي: أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ مِنْ بَيْتِكَ؟ فَأَشَرْتُ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنْ الْبَيْتِ. فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَبَّرَ فَصَفَفْنَا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ

Bahwa 'Itban bin Malik seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang pernah ikut perang Badar dari kalangan Anshar, dia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, pandanganku sudah buruk sedang aku sering memimpin shalat kaumku. Apabila turun hujan maka air menggenangi lembah yang ada antara aku dan mereka sehingga aku tidak bisa pergi ke masjid untuk memimpin shalat. Aku menginginkan Anda wahai Rasulullah agar dapat mengunjungiku lalu shalat di rumahku yang akan aku jadikan sebagai musholla". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku akan lakukan insya Allah". 'Itban berkata: "Maka berangkatlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar ketika siang hari, beliau lalu meminta izin dan aku mengizinkannya, beliau tidak duduk hingga beliau masuk ke dalam rumah. Kemudian beliau bersabda: "Mana tempat di rumahmu yang kau sukai untuk aku shalat?" Maka aku tunjukkan tempat di satu sisi rumah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri lalu takbir. Sementara kami berdiri membuat shaf, beliau shalat dua rakaat kemudian salam". (Shahih al Bukhari juz 1 hal. 92 no. 425).

Juga sahabat Salim bin Abdullah, ayahnya dan Abdullah bin Umar, mereka berhenti untuk shalat di beberapa tempat di tepi jalan karena Rasulullah pernah shalat di tempat tersebut.

عَنْ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ قَالَ: رَأَيْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَتَحَرَّى أَمَاكِنَ مِنْ الطَّرِيقِ فَيُصَلِّي فِيهَا، وَيُحَدِّثُ أَنَّ أَبَاهُ كَانَ يُصَلِّي فِيهَا، وَأَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي تِلْكَ الْأَمْكِنَةِ. وَحَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي فِي تِلْكَ الامْكِنَة

Dari Musa bin Uqbah ia berkata: “Aku melihat Salim bin Abdullah selalu menuju beberapa tempat di jalan, lalu shalat di sana. Ia bercerita bahwa ayahnya shalat di sana, dan ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di tempat-tempat tersebut. Nafi’ bercerita kepadaku dari Ibnu Umar bahwa ia shalat di tempat-tempat tersebut". (Shahih al Bukhari juz 1 hal. 104 no. 483).

Dan pada keterangan hadits tersebut Al Hafidz imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits tersebut merupakan hujjah kebolehan bertabarruk dengan atsar (bekas) atau tempat yang pernah disinggahi orang-orang shalih. Wallahu a'lam.


Referensi:

Fathul Bari li Ibni Hajar juz 1 hal. 569

ومحصل ذلك أن ابن عمر كان يتبرك بتلك الأماكن، وتشدده في الاتباع مشهور، ولا يعارض ذلك ما ثبت عن أبيه أنه رأى الناس في سفر يتبادرون إلى مكان فسأل عن ذلك فقالوا: قد صلى فيه النبي صلى الله عليه وسلم فقال: من عرضت له الصلاة فليصل وإلا فليمض، فإنما هلك أهل الكتاب، لأنهم تتبعوا آثار أنبيائهم فاتخذوها كنائس وبيعا، لأن ذلك من عمر محمول على أنه كره زيارتهم لمثل ذلك بغير صلاة أو خشي أن يشكل ذلك على من لا يعرف حقيقة الأمر فيظنه واجبا، وكلا الأمرين مأمون من ابن عمر، وقد تقدم حديث عتبان وسؤاله النبي صلى الله عليه وسلم أن يصلي في بيته ليتخذه مصلى وإجابة النبي صلى الله عليه وسلم إلى ذلك فهو حجة في التبرك بآثار الصالحين



Kamis, 13 Juli 2017

Tata Cara Bersedekap Dalam Shalat

Tata Cara Bersedekap Dalam Shalat

Selamat Datang di طَلَبُ الْعَلْمِ

Tata Cara Bersedekap Dalam Shalat

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh..
Bismillahirrahmanirrahim...
Muncul lagi masalah yang kian Polpuler, yang dimana pendapat semakin meruncing sehingga saling menyalahkan antara satu sama lain dalam Bab Shalat, ialah tentang cara bersedekap. Ada yang mengatakan cara bersedekap yang dilakukan orang lain itu salah, ada juga yang mengatakan shalat yang dilakukan oleh orang itu adalah gaya shalat Yahudi.

Artikel ini tidak untuk saling menyalahkan, tapi untuk menjelaskan pendapat Imam 4 Madzhab tentang perkara Tata Cara Bersedekap Dalam Shalat.

Tata Cara Bersedekap Dalam Shalat memang perlu dibahas karena dikhawatirkan bermuculan fitnah yang telah sengaja disebar, oleh orang ahli menyalahkan dan membid'ahkan dan saling mentahdzir tata cara shalat orang lain yang berbeda dengan mereka. Alangkah baiknya para pendakwah menyampaikan seluruh keterangan yang ada dalam Qur'an dan Sunnah tanpa menutup pendapat yang yang lain, walau pemilihan tatacaranya harus berbeda sesuai tafsir ulamanya masing-masing.

Semoga bermanfaat.

Simak dengan Baik artikel ini



Tata Cara Bersedekap Dalam Shalat

Masalah dimana diletakkan kedua tangan itu pada saat berdiri shalat, memang para ulama sejak dahulu memang berbeda pendapat. Setidaknya di dalam pendapat para ulama mazhab empat ada dua posisi yang berbeda.

Pertama di bawah pusar, kedua di antara dada dan pusar, ketiga tangan tidak bersedakep dan lurus saja menjuntai ke bawah.

1. Di bawah Pusar : Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah
Mereka yang mengatakan bahwa posisi tangan itu di bawah pusar diantaranya adalah Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah. [1]

Imam al-Kasani (w. 587 H) menuliskan dalam kitab Al-Bada'i sebagai berikut :

وأما محل الوضع فما تحت السرة في حق الرجل والصدر في حق المرأة

Adapun tempat bersedekap, adalah dibawah pusar untuk laki-laki dan di dada untuk perempuan.[2]

Al-Khiraqi (w. 334 H) juga menyebutkan tentang posisi tangan di bawah pusar dalam kitab Mukhtasharnya.

ثم يضع يده اليمنى على كوعه اليسرى ويجعلهما تحت سرته

Kemudian meletakkan tangan kanan diatas pergelangan tangan kiri, lalu meletakkannya dibawah pusar. [3]

Mereka yang berpendapat seperti ini umumnya berlandasan dengan hadits shahih berikut ini :

مِنَ السُّنَّةِ وَضْعُ اليَمِيْنِ عَلىَ الشِّمَالِ تَحْتَ السُّرَّةِ

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra,"Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusat".(HR. Ahmad dan Abu Daud).

Tentu perkataan Ali bin Abi Thalib ini merujuk kepada praktek shalat Rasulullah SAW, sebagaimana beliau menyaksikannya.

Al-Hanabilah berkata bahwa maksud dari diletakkannya tangan pada bagian bawah pusar untuk menunjukkan kerendahan di hadapan Allah SWT.

2. Antara Pusar dan Dada : Asy-Syafi'iyah
Mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa tangan diletakkan pada posisi antara dada dan pusar. Dan bahwa posisinya agak miring ke kiri, karena disitulah posisi hati, sehingga posisi tangan ada pada anggota tubuh yang paling mulia.

Al-Muzani (w. 264 H) menyebutkan dalam kitab Mukhtasharnya :

ويرفع يديه إذا كبر حذو منكبيه ويأخذ كوعه الأيسر بكفه اليمنى ويجعلها تحت صدره

Dan mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai sebatas pundak, lalu bersedekap dengan telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri. Lalu meletakkannya dibawah dada. [4]

Al-Imam an-Nawawi (w. 676 H) juga menyebutkan bahwa meletakkan tangan diantara dada dan pusar adalah pendapat yang shahih dan mansush dalam Madzhab Syafi’i. [5]

Bagaimana dengan Bersedekap di Dada
Kalau merujuk kepada pendapat ulama salaf, khususnya mazhab fiqih yang muktamad dalam ilmu fiqih, nampaknya tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa posisi tangan sewaktu shalat di letakkan di dada.

Pendapat semacam itu baru kita temukan belakangan , di kalangan tokoh-tokoh mutaakkhkhirin, seperti As-Shan’ani, As-Syaukani, Al-Mubarakfuri dan Al-Albani. Mereka ini pada dasarnya bukan ulama fiqih yang mewakili mazhab fiqih tertentu dan hidup di masa yang jauh dari masa salafushshalih.

Ash-Shan'ani dengan kitabnya Subulussalam. Dalam pendapatnya beliau memang lebih cenderung memposisikan tangan di dada. Dan beliau wafat di tahun 1182 hijriyah, ada rentang waktu 12 abad sejak masa Rasulullah SAW.[6]

Asy-Syaukani berpendapat dalam kitab Nailul Authar cenderung memposisikan tangan di dada. Beliau ulama yang wafat tahun 1250 hijriyah, sekitar seabad sesudah Ash-Shan'ani wafat.[7]

Al-Mubarakfuri yang juga memposisikan tangan di dada. Beliau menuliskan pendapatnya itu dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi. Beliau wafat tahun 1352 hijriyah. [8]

Al-Albani : terakhir yang berpendapat bahwa posisi tangan di dada adalah Al-Albani yang wafat di abad sekarang ini, tepatnya tahun 1420 hijriyah. Pendapatnya dituliskan dalam kitab kontroversial, Shifat Shalat Nabi.[9]

Namun sebelum masa mereka, tidak ada ulama yang mengatakan bahwa posisi tangan di dada. Setelah syariah Islam berusia 12 abad di dunia, barulah muncul pendapat yang mengatakan bahwa posisi tangan di dada.
Keliru Dalam Penisbatan Bersedekap di Dada

Memang ada kalangan tertentu yang menisbatkan pendapat ini kepada ulama salaf, tetapi setelah diteliti lebih dalam, ternyata penisbatan itu kurang tepat penisbatan itu.

Misalnya Imam al-Qurthubi (w. 671 H) menisbatkan pendapat ini kepada Shahabat Ali bin Abi Thalib (al-Qurthubi w. 671 H, Tafsir al-Qurthubi, h. 8/ 7311). Tetapi penisbatan ini tidak tepat. (Muhammad Syamsul Haq al-Adzimabadi w. 1329 H, at-Ta’liq al-Mughni, h. 1/ 285).

Ali bin Abu Bakar al-Marghinani al-Hanafi (w. 593 H) menisbatkan pendapat ini kepada Imam as-Syafi’i (w. 204 H) dalam kitabnya al-Hidayah fi Syarh Bidayat al-Mubtadi’, h. 1/ 47.
Penisbatan ini tidak tepat, karena pendapat Imam as-Syafi’i sebagaimana dinyatakan oleh ulama-ulama as-Syafi’iyyah tidak seperti itu (Lihat: Ismail bin Yahya al-Muzani w. 264 H, Mukhtashar al-Muzani, h. 107).

Nashiruddin Al-Albani (w. 1420 H) juga menisbatkan pendapat ini kepada Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H) dalam kitabnya Irwa’ al-Ghalil, h. 2/ 71.
Penisbatan ini juga tidak tepat, karena menurut Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H) justru yang lebih kuat secara dalil adalah meletakkan tangan dibawah pusar. (Ishaq bin Manshur al-Maruzi al-Kausaj w. 251 H, Masa’il al-Imam Ahmad wa Ishaq bin Rahawaih, h. 2/ 552).

Dalam masalah ini, bisa diambil sedikit gambaran bahwa malahan tak ada satupun ulama fiqih madzhab empat yang berpendapat meletakkan tangan diatas dada saat shalat.Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa meletakkan tangan di atas dada bagi Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) saat shalat hukumnya makruh.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Referensi :
[1] Ibnu Quddamah, Al-Mughni, jilid1 hal 515
[2] Alauddin Abu Bakar al-Kasani al-Hanafi, Bada’i as-Shana’i, jilid 1 hal. 201
[3] Umar bin Husain al-Khiraqi Al-Hanbali, Mukhtshar al-Khiraqi, hal. 22
[4] Al-Muzani, Mukhtashar al-Muzani, hal. 107
[5] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 310
[6] As-Shan’ani , Subul as-Salam, jilid 1 hal.168
[7] As-Syaukani, Nail al-Authar, jilid. 1 hal. 189
[8] Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi, jilid 2 hal. 84
[9] Al-Albani , Sifat Shalat Nabi, hal. 69.

Lihat Juga
Tata Cara Bersedekap Dalam Shalat