Apa Hukum Shalat Berjama'ah
Berduaan Dengan Pacar.?
Berduaan Dengan Pacar.?
Selamat Datang طَلَبُ الْعَلْمِ
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,”
(HR Ahmad)
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Terima Kasih telah mengunjungi blog kami.
Telah kita ketahui, bahwa Shalat berjama'ah mempunyai pahala 27 derajat dibanding dengan yang shalat sendirian. Dilain sisi kita juga mengetahui bahwasannya hukum berkhalwat atau berduaan dengan yang bukan mahram adalah perbuatan yang haram hukumnya.
Bagaimanakah hukumnya jika kita berjama'ah dengan seorang wanita yang bukan mahram.?
Insyaallah kami akan hadirkan ini dalam pembahasan berikut :
Apa Hukum Shalat Berjama'ah Berduaan Dengan Pacar.?
Hal yang harus kita pahami terlebih dahulu ialah bahwasannya dalam konteks ini ada dua macam permasalahan. Yang pertama ialah menyangkut perihal adanya dua orang yang berlainan jenis yang bukan mahram melakukan perbuatan khalwat atau berduaan di tempat yang sepi. Kedua, menyangkut status hukum dalam shalat berjamaahnya.
Menyangkut dalam permasalahan pertama, maka hemat kami sudah sangat jelas bahwasanya menurut ajaran Islam, seorang laki-laki yang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya sudahlah jelas tidak diperbolehkan dan hukumnya haram. Di antara dalil yang menjadi landasan dalam hal ini ialah diantaranya sebagai berikut ;
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Hadits ini dengan terang dan sangat jelas, menjelaskan bahwa keimanan itu meniscayakan untuk menafikan adanya khalwat dengan perempuan yang tidak mahram atau ajnabiyyah. dan karena hal tersebut mampu menjerumuskan kepada sesuatu yang dilarang dalam agama islam.
Dari sinilah kemudian dapat kita pahami bahwa 'kenapa berkhalwat atau berduaan dengan seorang perempuan yang bukan mahram itu diharamkan'. Jadi larangan tersebut (berkhalwat) bisa dipahami sebagai salah satu upaya untuk menutup hal-hal yang sama sekali tidak diinginkan (saddud dzari’ah). Atas dasar inilah kemudian secara tegas Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i menyatakan bahwasanya makruh jika seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya dikarenakan dasar sebuah hadits Nabi yang melarang untuk seorang laki-laki yang berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya, “Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).
Kemakruhan dalam perkara dan konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi ialah makruh tahrim sebagaimana yang telah beliau kemukakan dalam sebuah anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan hukum makruh tahrim itu sendiri pengertiannya adalah sama dengan haram.
اَلْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إِذَا خَلَا بِهَا
Artinya, “Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 173).
Imam Nawawi pun melanjutkan, “Ulama mazhab Syafii (pengikut Madhab atau pendpat Al-Imam As-Syafi'i) mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istrinya atau pula mahramnya dan juga berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia diperbolehkan untuk berdua-duaan dengan mahramnya di luar waktu shalat. Sedangkan, jika ia mengimami asing (wanita yang bukan mahram) dan berdua-duaan dengannya (wanita tersebut) maka itu diharamkan bagi laki-laki dan juga wanita tersebut berdasarkan dari hadis-hadis Nabi SAW tersebut.
Namun pada titik persoalannya tidak hanya sampai di sini saja. Jika seorang laki laki dan wanita shalat hanya berduaan, yaitu hanya seorang laki-laki (imam) dan perempuan (makmum) yang bukan lah mahramnya atau hanya ia berdua dengan pacar, hukumnya adalah haram dengan mengacu pada penjelasan yang disampaikan di atas, maka pertanyaannya ialah apakah sah shalat jamaah tersebut?
Dalam pandangan kami, maka shalat berjamaah dengan perempuan yang tidak atau bukan mahram atau dengan seorang pacar sebagaimana telah dijelaskan di atas adalah tetap sah. karena sebab keharaman shalat berduaan dengan sang pacar atau perempuan yang bukan atau tidak mahramnya karena adanya sesuatu kondisi yang berada di luar shalat, atau (li amrin kharijiy ‘anis shalah). Yaitu berkhalwat atau pun berduaan dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya. Sedang berkhalwat (berduaan tanpa hubungan mahram) tersebut bisa terjadi melalui sebuah perantara shalat dan juga yang lainnya.
Demikianlah jawaban yang bisa kami kemukakan. Semoga ini bisa dan dapat dipahami dengan baik. Hindari dan jauhilah keinginan untuk berdua-duaan dengan seorang yang bukan mahram atau pacar, karena bisa menjerumuskan kita ke dalam perbuatan yang telah dilarang oleh agama.
Demikian yang dapat dipaparkan, semoga ada dalam kerdehaan Allah S.W.T
Wallahu'Alam BishShawwab..
Wassalamu'alaikum, Warohmatullahi,, Wabarokaatuh,,
Referensi :
- al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/278
ونقل إمام الحرمين وصاحب العدة.. أن الشافعي نص على أنه يحرم أن يصلي الرجل بنساء منفردات إلا أن يكون فيهن محرم له أو زوجة وقطع بانه يحرم خلوة رجل بنسوة إلا أن يكون له فيهن محرم
- al-Muhadzab, 1/183
ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
- al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/277
المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها: قال أصحابنا إذا أم الرجل بامرأته أو محرم له وخلا بها جاز بلا كراهة لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة وإن أم بأجنبية وخلا بها حرم ذلك عليه وعليها للأحاديث الصحيحة
Sumber :
Artikel Lainnya :
0 komentar: