Kamis, 01 Desember 2016

Pendapat Ulama Tentang Maulid Nabi Muhammad S.A.W (Kontra)

Pendapat Ulama Tentang Maulid Nabi Muhammad S.A.W (Kontra)
Pendapat Ulama Tentang Maulid Nabi Muhammad S.A.W (Kontra)

Terima Kasih telah berkunjung di طَلَبُ الْعَلْمِ

Saudara se-Iman, se-Islam dan Se-Akidah. Perlu kita ketahui bahwa Maulid Nabi Muhammad S.A.W adalah sebuah perayaan yang diadakan untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad S.A.W yang diniatkan Ibadah oleh sebagian orang (muslim) diberbagai wilayah di Indonesia dan Muslim di negara lainnya.

Sebagai kelanjutan dari penulisan tentang Pendapat Ulama Tentang Maulid Nabi Muhammad S.A.W (PRO), kami akan kembali menyampaikan pendapat ulama tentang Perayaan Maulid Nabi, namun kali ini akan mengutarakan pendapat ulama yang kontra dan bahkan menolak untuk merayakan sebuah perayaan sejenis Maulid Nabi yang memang belum pernah diajarkan oleh Nabi Muhammad S.A.W.

Penulisan penulisan yang ada di Blog Ini tidak kami niatkan untuk mengadu tentang perkara Ikhtilaf yang sudah ada pada zaman sebelum kita. Penulisan ini kami hidangkan sebagai rujukan, mana yang akan anda pilih dan pendapat ulama mana yang akan ada ambil sebagai rujukan anda dalam menyikapi tentang perbedaan pendapat Ulama tentang Maulid Nabi Muhammad S.A.W.


Berikut ini adlah pendapat ulama tentang tidak dicontohkannya Maulid Nabi Muhammad S.A.W sehingga menjelaskan dengan rinci tentang Bid'ah Maulid Nabi.

[Pertama]

Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqi mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu Idul Fithri dan Idul Adha) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab, hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan ’Idul Abror-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)

[Kedua]

Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syuqairiy membawakan pasal “Di bulan Rabi’ul Awwal dan Bid’ah Maulid”. Dalam pasal tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “Bulan Rabi’ul Awwal ini tidaklah dikhusukan dengan shalat, dzikr, ‘ibadah, nafkah atau sedekah tertentu. Bulan ini bukanlah bulan yang di dalamnya terdapat hari besar Islam seperti berkumpul-kumpul dan adanya ‘ied sebagaimana digariskan oleh syari’at. … Bulan ini memang adalah hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sekaligus pula bulan ini adalah waktu wafatnya beliau. Bagaimana seseorang bersenang-senang dengan hari kelahiran beliau sekaligus juga kematiannya [?] Jika hari kelahiran beliau dijadikan perayaan, maka itu termasuk perayaan yang bid’ah yang mungkar. Tidak ada dalam syari’at maupun dalam akal yang membenarkan hal ini.

"Jika dalam maulid terdapat kebaikan, lalu mengapa perayaan ini dilalaikan oleh Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, dan sahabat lainnya, juga tabi’in dan yang mengikuti mereka [?] Tidak disangsikan lagi, perayaan yang diada-adakan ini adalah kelakuan orang-orang sufi, orang yang serakah pada makanan, orang yang gemar menyiakan waktu dengan permainan sia-sia dan pengagung bid’ah. …”

Lalu beliau melanjutkan dengan perkataan yang menghujam, “Lantas faedah apa yang bisa diperoleh, pahala apa yang bisa diraih dari penghamburan harta yang memberatkan [?]” (As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, 138-139)

[Ketiga]

Seorang ulama Malikiyah, Syaikh Tajuddin ‘Umar bin ‘Ali –yang lebih terkenal dengan Al Fakihaniy- mengatakan bahwa maulid adalah bid’ah madzmumah (bid’ah yang tercela). Beliau memiliki kitab tersendiri yang beliau namakan “Al Mawrid fil Kalam ‘ala ‘Amalil Mawlid (Pernyataan mengenai amalan Maulid)”.

Beliau rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui bahwa maulid memiliki dasar dari Al Kitab dan As Sunnah sama sekali. Tidak ada juga dari satu pun ulama yang dijadikan qudwah (teladan) dalam agama menunjukkan bahwa maulid berasal dari pendapat para ulama terdahulu. Bahkan maulid adalah suatu bid’ah yang diada-adakan, yang sangat digemari oleh orang yang senang menghabiskan waktu dengan sia-sia, sangat pula disenangi oleh orang serakah pada makanan. Kalau mau dikatakan maulid masuk di mana dari lima hukum taklifi (yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), maka yang tepat perayaan maulid bukanlah suatu yang wajib secara ijma’ (kesepakatan para ulama) atau pula bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah).  Karena yang namanya sesuatu yang dianjurkan (sunnah) tidak dicela orang yang meninggalkannya. Sedangkan maulid tidaklah dirayakan oleh sahabat, tabi’in dan ulama sepanjang pengetahuan kami. Inilah jawabanku terhadap hal ini. Dan tidak bisa dikatakan merayakan maulid itu mubah karena yang namanya bid’ah dalam agama –berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin- tidak bisa disebut mubah. Jadi, maulid hanya bisa kita katakan terlarang atau haram.” (Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, 1/183)

Pendapat Ulama Tentang Maulid Nabi Muhammad S.A.W (Kontra)

Jika Bermanfaat, Silahkan Share atau Bagikan


Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Diambil Dari :
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Lainnya :

Keyword :
Maulid Nabi 2016, Maulid nabi 2017, Maulid nabi 2018, Maulid Nabi 2019, Maulid Nabi 2020, Maulid nabi 2021, Maulid Nabi Bid'Ah, maulid Nabi Sesat, Maulid Nabi Tidak Bid'ah, Maulid nabi Tidak Sesat, Pendapat Ulama Pro Maulid Nabi,

antontasik.com
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: