Gak Akan Rugi Karena Setahun Sekali
Selamat Datang di طَلَبُ الْعَلْمِ
وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفساً
sabda nabi : Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk, kuku dan rambutnya. (H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).
“ Tidak ada amal yang dikerjakan oleh seseorang pada hari Nahr/Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari pada menyembelih qurban “ (HR.Hakim, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
HUKUM BERQURBAN
Sunnah Muakkadah, dan makruh meninggalkan bagi yang mampu. Sedangkan Abu Hanafiyah menghukuminya wajib.
ORANG YANG ENGGAN BERQURBAN
“Barang siapa yang mempunyai keleluasaan harta dan tidak berqurban, janganlah mendekat musholla kami.“ (HR.Ahmad dan Ibnu Majah)
SYARAT BERQURBAN
1. Syarat Wajib :
- Islam
- Baligh
- Berakald
- Mukim ( pendapat Abu Hanifah)
2. Syarat Sah :
- Terbebasnya hewan qurban dari cela.
- Dilakukan pada waktunya.
- Penyembelihnya seorang muslim.
- HEWAN QURBAN
Hewan Qurban yang Cacat
Keselamatannya Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah (untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak , Ini berdasarkan sabda nabi : Ada empat kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan : - Yang rusak matanya, - yang sakit, - yang pincang, - yang kurus yang tidak bergajih lagi” (H.R Ahmad 4/284, 281 dan Abu Dawud : 2802)
Yang paling utama : Kurban yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang mana sifat ini disukai oleh Rasul dan beliau menyembelih dengannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua ekor kambing بكبشين أملحين أقرنين …(H.R Bukhari : 5558 dan Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim : 1967 bahwa Rasulullah memerintahkan
أمر بكبش أقرن يطأ في سواد، ويبرك في سواد، وينظر في سواد
(Al-Hadits : Muslim, Syarah An-Nawawi : 13105) Imam Nawawi berkata bahwa maknanya قوائمه, perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a’lam.
SUNNAH HEWAN QURBAN
Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan memperbagusnya. Allah berfirman :
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati” (Q.S Al-Hajj 32)
Ibnu ‘Abbas berkata : “Mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan kurban), واستعظامها واستحسانها) (Imam Ath-Thabari: Jami’ al-Bayan : 1715)
Semakin mahal, maka semakin utama, jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri pada Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan kurban, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya: membebaskan budak manakah yang lebih utama? Maka beliau menjawab “Yang paling mahal dan berharga menurut pemiliknya” (Al-Bukhari : 2518).
Berkata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah : Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah” (Shahih Ibnu Khuzaimah : 14291)
lihat juga : Download Kitab Fathul Mu'in PDF Arab dan Terjemah Gratis di Nomor Dua
SUNNAH MENYEMBELIH
- Tidak memotong rambut dan kuku ketika memasuki bulan Dzulhijjah hingga memotong qurban.
- Mempertajam pisau.
- Menyembelih sendiri atau kalau tidak mungkin, mewakilkan kepada orang lain.
- Menyaksikan proses penyembelihan.
Menghadapkan hewan kearah kiblat pada saat disembelih dengan membaca :
بسم الله الله اكبر اللهم هدا منك و لك
“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.“
HUKUM DAGING QURBAN
Diperkenankan bagi yang berqurban untuk makan daging hewan qurbannya dan menyimpannya. “Makanlah, berilah makan dan simpanlah.“ (HR. Bukhari dan Muslim) .
Dianjurkan dalam pembagian dagingnya sebagai berikut : sepertiga untuk dimakan/disimpan, sepertiga untuk di hadiahkan dan sepertiga untuk dishodaqohkan. “Dan hendaknya diberikan kepada keluarganya sepertiga, tetangganya yang miskin sepertiga dan dishodaqohkan kepada yang meminta sepertiga “ (HR. Hafidz Abu Musa) .
Tidak diperkenankan untuk menjual kulitnya. “Barang siapa menjual kulit qurban maka tidaklah sah qurbannya.“ (HR.Hakim dan Baihaqi).
Tidak diperkenankan untuk membayar penyembelih dengan daging qurban atau kulitnya. “Berkata Ali bin Abi Tholib : Aku diperintahkan Rasulullah saw untuk mengurus qurbannya dan membagi kulitnya… dan aku dilarang untuk memberi penyembelih sebagian darinya sebagai upah“, beliau melanjutkan : “kami memberinya dari bagian kami “ (HR. Bukhari dan Muslim).
0 komentar: